Selasa 20 Sep 2016 14:20 WIB

Sri Mulyani Hadiri Sidang Gugatan UU Amnesti Pajak

Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebagai perwakilan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menteri Keuangan ada agenda memberikan keterangan Presiden dalam persidangan pengujian UU Amnesti Pajak di MK nanti," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (20/9).

Keterangan Presiden Jokowi dalam sidang uji materi ini diperlukan selaku pembentuk undang-undang. Sidang uji materi UU Amnesti Pajak ini meliputi empat perkara yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia, dan seorang warga negara Leni Indrawati.

Seluruh pemohon menilai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 ini bersifat diskriminatif bagi seluruh warga negara karena seolah-olah melindungi para pengemplang pajak dari kewajibannya membayar pajak. Ketentuan tersebut juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat pajak berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.

Khusus tiga organisasi serikat buruh juga berpendapat bahwa UU Amnesti Pajak mengakibatkan para pengusaha pengemplang pajak diampuni hukumannya sehingga mencederai rasa keadilan buruh yang selama ini patuh membayar pajak.

Selain itu Yayasan Satu Keadilan juga mempermasalahkan pemaknaan kalimat "tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan dan dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas," dalam ketentuan tersebut.

Kalimat tersebut dinilai memiliki makna imunitas bagi Menteri Keuangan, Pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Amnesti Pajak, karena kewenangan yang diberikan oleh ketentuan tersebut bersifat absolut tanpa pengawasan serta evaluasi, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Para pemohon kemudian meminta MK mengabulkan permohonan mereka dengan menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (2) UU Amnesti Pajak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement