REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Singapura menegaskan bahwa pihaknya tidak ada inisiatif untuk menganggu berjalannya kebijakan amnesti pajak di Indonesa. Duta Besar Singapura untuk Indonesia Anil Kumarnayar menegaskan bila negaranya tidak mempermasalahkan mengalirnya dana nasabah Indonesia yang ditarik kembali ke dalam negeri.
Menurutnya, permasalahan ini sudah dikonfirmasikan kepada pemerintah Singapura pekan lalu oleh Sri Mulyani sendiri. Ia menegaskan bahwa tidak ada niatan sama sekali dari pemerintah Singapura untuk menghalangi kebijakan amnesti pajak
"Iya, TA ini kan regulasi yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia, dan ini sedang berjalan. Dan dari kami, tidak ada upaya apapun untuk menghentikannya. Bahkan kalau dilihat dari pernyataan AMS, bank-bank di Singapura harus koordinatif, dengan nasabah mereka. Pada akhirnya, apakah kebijakan amnesti pajak ini sukses atau tidak, itu bergantung pada kondisi di sini. Tidak ada sangkut pautnya dengan Singapura," ujar Anil.
Penjelasan Anil ini mempertegas pernyataan Sri Mulyani tentang dukungan Singapura atas kebijakan amnesti pajak. Sri meminta kepada wajib pajak yang menyimpang harta di Singapura uintuk tidak khawatir mengikuti amnesti pajak, lantaran tidak ada alasan bagi pemerintah Singapura untuk mengriminalkan peserta amnesti pajak.