Senin 19 Sep 2016 18:13 WIB

BRI Syariah Tunggu Izin Salurkan KUR Skema Syariah

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Karyawati melayani nasabah di Banking Hall Bank BRI Syariah, Jakarta Pusat, Senin (18/7). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Karyawati melayani nasabah di Banking Hall Bank BRI Syariah, Jakarta Pusat, Senin (18/7). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Perusahaan BRI Syariah (BRIS) Indri Tri Handayani mengatakan, saat ini BRIS masih menunggu izin dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk dapat menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau dalam keuangan syariah disebut Pembiayaan Usaha Rakyat (PUR). Sedangkan, izin dari Kementerian Koperasi dan UMKM sudah keluar dan siap dijalankan.

"Kami masih menunggu izin dari Kemenko Perekonomian yang hingga saat ini belum keluar, sementara perangkat internal kami sudah siap," ujar Indri kepada Republika.co.id, Senin (19/9).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah setuju dan memberikan rekomendasi kepada BRIS untuk menjadi bank penyalur PUR ke Kemenko Perekonomian. BRIS mengajukan agar bisa menyalurkan dana PUR sebesar Rp 500 miliar dengan plafon maksimal Rp 25 juta per nasabah.

Sementara itu, Dewan Pengawas Syariah BRIS Muhammad Gunawan Yasni mengatakan, skema PUR yang disalurkan sesuai dengan prinsip syariah yakni menggunakan struktur murabahah dengan margin rendah. Dalam struktur murabahah, jual beli dilakukan antara bank syariah dengan nasabah (end user) dengan margin per tahun setara dengan yang ditetapkan oleh pemerintah yakni sembilan persen.

Jika bank berhasil, maka bank berhak mendapat imbalan ju'alah atas perannya membantu pelaksanaan program pemerintah. Besarnya imbalan ju'alah diserahkan kepada pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement