Jumat 16 Sep 2016 20:22 WIB

Ini Cara Agar Google Mau Bayar Pajak di Sini

Rep: Lintar Satria/ Red: Budi Raharjo
Google
Foto: AP/Mark Lennihan
Google

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota komisi XI DPR RI, Donny Imam Priambodo, mengatakan masalah Google yang bersikeras enggan diperiksa pajaknya harus dicermati dengan hati-hati. Jika Google mempunyai entitas resmi di Indonesia, tentu harus membayar pajak dan diperlakukan sama dengan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) lainnya. 

Permasalahannya, Google hanya mendirikan kantor perwakilan di Indonesia. "Saya sudah pernah meminta 1,5 tahun lalu, saat rapat dengar pendapat dengan Dirjen Pajak agar berkoordinasi dengan Menkominfo, sehingga semua transaksi online perusahaan global di Indonesia menggunakan gateway Indonesia untuk bertransaksi," kata Donny dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9).

Kalau tidak, lanjut Donny, Google akan mengelak karena transaksi dilakukan di luar negeri bukan di dalam negeri karena bertransaksi dengan menggunakan gateway luar negeri. Untuk itu infrastruktur yang berkaitan dengan hal itu harus dibangun. 

Politisi NasDem itu menyampaikan, saat ini banyak sekali toko online atau jasa media sosial yang transaksinya tidak melalui gateway Indonesia, karena memang aturan dan sistemnya belum memadai. Jika semua transaksi asal Indonesia menggunakan gateway dalam negeri, tentunya Ditjen Pajak tidak perlu repot untuk mengutip pajak meskipun mereka hanya punya perusahaan perwakilan di Indonesia. 

"Saya pikir potensi pajak dari online transaction ini akan cukup besar jika dikelola dengan baik, mengingat ke depan transaksi maya akan meningkat tajam," tutupnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement