REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatatkan hingga pekan kedua September ini, atau jelang akhir periode pertama program amnesti pajak sudah ada ada 127 wajib pajak besar yang menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH). Artinya, sudah ada 127 konglomerat yang mengajukan pengampunan pajak.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama menjelaskan, dari angka tersebut sudah ada 102 wajib pajak besar yang mendapat pengampunan pajak, melalui Surat Keputusan Pengampunan Pajak (SKPP).
"Hingga hari ini, 127 wajib pajak besar ajukan SPH, dan 102 di antaranya mendapat SKPP," kata Mekar, Rabu (14/9).
Data statistik Ditjen Pajak menyebutkan pada 14 September ini, uang tebusan yang didapat dari program amnesti pajak sebesar Rp 10,3 triliun atau baru 6,3 persen dari target yang dipasang pemerintah sebesar Rp 165 triliun.
Sementara itu, duo kakak beradik yang juga pengusaha kelas kakap, Garibaldi Thohir dan Erick Thohir, Rabu pagi mengajukan Surat Pelaporan Harta (SPH) untuk mendapat pengampunan pajak. Langkah Boy, panggilan akrab Garibaldi, dan Erick ini menambah optimisme semakin banyaknya wajib pajak besar untuk ikut pengampunan pajak sebelum periode pertama berakhir.
Keduanya datang di Kanwil DJP WP Besar 4 di Kawasan Sudirman pada pukul 09.45 WIB, kemudian langsung mengurus administrasi amnesti pajak di lantai 4 gedung tersebut. Selepas melaporkan hartanya, Boy menyebutkan bahwa yang harta yang ia laporkan merupakan kombinasi antara deklarasi harta dan repatriasi, di mana ada sejumlah harta di luar negeri yang akan ditarik kembali ke dalam negeri. Meski ia enggan menjelaskan secara rinci berapa besaran harta yang ia laporkan, Boy sempat menjelaskan bahwa 70 persen dari harta yang laporkan berada di dalam negeri.
Adanya harta di luar negeri, kata Boy, lantaran ia memiliki partner usaha di luar negeri. Kondisi ini membuatnya memiliki aset di luar negeri yang selama ini belum tercatat.