Selasa 13 Sep 2016 20:39 WIB

LPS Ubah Metodologi Penetapan Suku Bunga Penjaminan Simpanan

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyampaikan keterangan pers terkait review tingkat bunga penjaminan di Jakarta, Selasa (13/9).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyampaikan keterangan pers terkait review tingkat bunga penjaminan di Jakarta, Selasa (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, LPS menggunakan dua metodologi baru dalam menetapkan suku bunga penjaminan simpanan. Perubahan metodologi tersebut yakni LPS mematok suku bunga berdasarkan pergerakan bank-bank yang dianggap menjadi leader.

"Kami mencari bank-bank mana saja yang menjadi penggerak bunga deposito di pasar. Karena nanti akan ada bank-bank lain yang mengikuti," ujar Halim di Jakarta, Selasa (13/9).

Untuk selanjutnya LPS mengamati pergerakan suku bunga deposito dan simpanan yang mencerminkan pasar. Setelah mengamati hal tersebut, LPS harus melakukan renormalisasi LPS Rate mengikuti pergerakan suku bunga simpanan yang didominasi oleh bank-bank leader. Menurut Halim, proses yang lama mengakibatkan LPS Rate sedikit tertinggal oleh bunga simpanan yang didominasi oleh bank-bank leader yang menentukan suku bunga simpanan.

"Kedua pergerakan tersebut harus dinormalisasi lagi, sehingga gerakannya mencerminkan volatilitas di pasar," kata Halim.

Melalui metode baru tersebut, LPS Rate mampu memperkuat proses transmisinya terhadap suku bunga simpanan di pasar. Halim optimistis, dengan metodologi baru ini perubahan suku bunga penjaminan simpanan akan mudah mengalami penurunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement