Senin 12 Sep 2016 20:12 WIB

3 Hal yang Perlu Dicermati Terkait Sertifikasi Halal

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Andi Nur Aminah
Sertifikasi Halal.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sertifikasi Halal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah menjelaskan, ada tiga hal yang dicermati masyarakat terkait pembuatan sertifikasi halal. Pertama, Ikhsan mengatakan dari sisi pemerintah. Sejak UU 33/2014 disahkan, belum terlihat upaya signifikan dari pemerintah untuk membuat peta jalan agar UU JPH ini efektif.

Misalnya dengan program sosialisasi edukasi. Upaya penegasan UU JPH jelas perlu karena undang-undang ini akan berlaku pada 2019 sehingga pemangku kepentingan harus sadar.

Kedua, pelaku usaha yang belum paham. Saat Indonesia masih berdebat obat dan kosmetik akan dikecualikan atau tidak. Sedangkan negara lain sudah bersiap masuk. "Tidak pas lagi berdebat. Harusnya khawatir jangan-jangan ini disuarakan pelaku asing dan malah mengambil pasar serta menghambat penerapan UU JPH," ungkap Ikhsan.

Ketiga, pasal 60 UU JPH yang menunjuk LPPOM MUI sebagai pelaksana sertifikasi halal sampai BPJPH terbentuk. Maka LPPOM MUI Ikhsan mengatakan harus transparan soal biaya, lama waktu sertifikasi serta SOP harus jelas, termasuk untuk UKM. Sehingga pada saat UU JPH diterapkan bertahap, pemangku kepentingan malah panik. Padahal semua harus siap, meski saat ini peraturan pelaksana UU JPH belum ada.

"Persoalannya, Kementerian Agama harus punya kemauan dan kemampuan di bidang ini karena halal di sini lingkup nasional dan luar negeri, barang dan jasa," kata Ikhsan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement