Jumat 02 Sep 2016 18:19 WIB

Bio Farma Sosialisasikan Amnesti Pajak kepada Karyawan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Irfan Fitrat
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat sosialisasi kebijakan Amnesti Pajak di Medan, Sumatra Utara, Kamis (21/7).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat sosialisasi kebijakan Amnesti Pajak di Medan, Sumatra Utara, Kamis (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — PT Bio Farma (Persero) menyosialisasikan kebijakan tax amnesty atau amnesti pajak kepada para karyawannya. Kegiatan ini menjadi bentuk dukungan terhadap program pemerintah.

“Hari ini adalah momen yang baik untuk karyawan Bio Farma berdiskusi, mendengarkan maksud dan tujuan dari amnesti pajak itu sendiri,” kata Direktur Keuangan PT Bio Farma Pramusti Indrascaryo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/9). Selain sosialisasi, kata dia, Bio Farma pun berperan aktif dalam repatriasi aset. Yakni, dengan menginvestasikan aset di Indonesia selama jangka waktu minimal tiga tahun. 

Sosialisasi amnesti pajak ini tidak hanya dihadiri para karyawan, melainkan juga jajaran komisaris dan direksi PT Bio Farma. Dalam kesempatan itu dihadirkan Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I Reny Ravaldini sebagai keynote speaker. Reny menjelaskan, amnesti pajak yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11/2016 ini dilatarbelakangi situasi dunia yang sedang mengalami pelemahan ekonomi.

Semua negara, menurut Reny, sedang berpikir keras agar kondisinya baik. Untuk itu, kata dia, memerlukan dukungan ekonomi yang mapan. Salah satu cara yang dilakukan Indonesia adalah mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak. Terlebih, kata dia, harta warga negara Indonesia ada yang tersebar di negara lain. 

Dengan dikeluarkannya amnesti pajak, ia mengatakan, diharapkan akan menarik minat masyarakat untuk berinvestasi di dalam negeri. Dengan begitu, selain dana akan lebih terjamin, menurut dia, persebaran ekonomi pun bakal lebih merata. “Sehingga, lapangan kerja luas, dan juga memberi keadilan kepada seluruh rakyat Indonesia,” ujar dia.

Reny menyebut, kebijakan amnesti pajak ini memberikan sejumlah keuntungan. Antara lain, penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Selain itu, kata dia, juga tidak dilakukan pemeriksaan, penghentian penyidikan, pemberian jaminan rahasia, dan pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama. “Presiden Joko Widodo sangat concern untuk menyukseskan amnesti pajak ini,” kata dia

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement