REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tetap mempertahankan target penerimaan dari kebijakan pengampunan pajak meski dianggap terlalu tinggi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan hingga kini belum ada pemikiran pemerintah untuk mengubah target pemasukan negara dari amnesti pajak, seperti yang tertuang di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 sebesar Rp 165 triliun.
Darmin menambahkan, pihaknya masih akan menunggu hingga berakhirnya periode pertama amnesti pajak di akhir September ini. Ia mengaku masih ada harapan bahwa penerimaan negara dari amnesti pajak bisa digenjot lantaran periode amnesti pajak masih lama dan sosialisasi terus dilakukan.
"Tetap (target amnesti pajak). Belum selesai sampai akhir September, yang tarif rendah sampai September. Kita lihat-lah sampai akhir September. Saya nggak mau berandai-andai soal ini," ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (2/9).
Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, pemerintah seharusnya sudah matang dalam mematok target penerimaan negara dari amnesti pajak yang sudah diteken dalam APBNP 2016. Eko mendesak pemerintah untuk kembali fokus untuk menarik wajib pajak besar yang belum melaporkan kekayaannya. Artinya, pemerintah harus memandang ke depan untuk terus mengejar target yang sudah terlanjur dipasang. Selain itu, ia menambahkan, sosialisasi atas kebijakan amnesti pajak harus menyeluruh sehingga pesan yang didapat masyarakat tidka terpotong dan justru menyebarkan kekhawatiran.
"Kembali ke target awal. Kalau targetnya untuk dana asing ya sudah. Nanti terus dilihat, jalan hingga kuartal pertama 2017 dapat berapa? Kalau masih yakin dengan angka 165 triliun, ya harus ada upaya-upaya ekstra untuk menarik dana tersebut. Kan dari awal sudah yakin pemerintah," ujar Eko.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meyakini nilai dana yang akan masuk dari program inipun akan mulai bertambah pada September ini. Kendati demikian, jika pemasukan negara dari hasil dana pengampunan pajak ini belum juga mencapai target, maka pemerintah tak memiliki opsi lain selain memangkas target penerimaan amnesti pajak.
Baca juga: Pemerintah Isyaratkan Potong Target Penerimaan Amnesti Pajak