REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II mengumumkan, mulai Kamis ini (1/9), parkir reguler di gedung parkir Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta mulai dikenakan tarif parkir reguler.
Head of Corporate Secretary & Legal AP II Agus Haryadi mengatakan, sebelumnya, sejak 9 Agustus lalu, seluruh kendaraan yang parkir di gedung parkir Terminal 3 masih belum dikenakan tarif apa pun. Adapun skema tarif parkir reguler yang diberlakukan, ia katakan, kendaraan bermotor sedan, jeep, dan sejenisnya yang masuk area gedung parkir di Terminal 3 dengan durasi 0-10 menit dibebaskan biaya. Sementara 11 menit sampai 1 jam pertama dikenakan tarif Rp 5.000, dengan tiap jam berikutnya Rp 4.000. Agus menambahkan, apabila parkir sudah lebih dari 4 jam, maka dikenakan tarif Rp 10 ribu setiap jamnya.
"Saat ini gedung parkir di Terminal 3 hanya difungsikan untuk parkir reguler saja. Bagi kendaraan yang diparkir lama semisal lebih dari 1 hari maka disarankan untuk memilih area parkir inap guna menghindari dikenakannya tarif tinggi," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9).
Ia menjelaskan, lokasi parkir inap yang terdekat dengan Terminal 3 berada di sebelah menara air traffic controller atau di depan kantor pusat AP II dengan menyediakan shuttle gratis bagi penumpang pesawat dari area parkir inap ke Terminal 1, 2, dan 3.
"Tarif parkir inap kendaraan roda empat yang berlaku adalah Rp 20 ribu untuk 4 jam pertama, lalu Rp 4.000 setiap jam berikutnya," katanya.