REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah menegaskan untuk terus mengawal peserta amnesti pajak khususnya wajib pajar besar peserta pengampunan pajak agar segera membayar uang tebusan atas pengampunan pajak yang diikuti. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugisteadi menyebutkan, program pengampunan pajak pada dasarnya bakal menyasar wajib pajak besar yang masih menaruh kekayaan mereka di luar negeri. Ia menegaskan bahwa tidak benar kalau masyarakat ekonomi lemah dan menengah justru menjadi sasaran empuk atas kebijakan ini.
Ken menyebutkan, demi mengawal para wajib pajak besar agar taat aturan, pihaknya siap mengingatkan peserta amnesti pajak dalam jeda waktu tertentu baik harian atau mingguan melalui sambungan telpon atau media lainnya termasuk tatap muka langsung.
"Akan kami ingatkan. Misalnya hari ini ditelpon, ditanya apakah sudah diurus, besok ditelpon lagi apakah sudah dibayar. Pokoknya diingatkan terus. Tapi niat kami bukan untuk mengganggu mereka, namun lebih untuk mengawal program ini," kata Ken saat konfenrensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (30/8).
Langkah lain yang ditempuh pemerintah untuk menjaga ketaatan wajib pajak, kata Ken, pihaknya telah melakukan inventarisasi oleh setiap Kanwil DJP yang menangani para Wajib Pajak besar di wilayah kerja masing-masing.
"DJP juga mengimbau kepada para Wajib Pajak tersebut untuk memanfaatkan amnesti pajak dan diminta membuat pernyataan untuk mengikuti amnesti pajak. Terhadap para Wajib Pajak besar tersebut dilakukan pemantauan secara mingguan untuk memastikan keikutsertaan mereka dalam program amnesti pajak," katanya.
Ken menyebutkan, hingga saat ini tidak ada penanganan khusus yang ia lakukan kepada wajib pajak besar. Namun ia akui bahwa memang dibutuhkan kehati-hatian untuk menangani wajib pajak besar agar tidak terjadi kesalahan perhitungan atau penanganan. Alasannya, satu wajib pajak besar saja bisa membutuhkan pemeriksaan atas 2.000 dokumen harta kekayaannya.