Selasa 30 Aug 2016 14:20 WIB

BI: Pelaku Fintech Asing Harus Berbadan Hukum Indonesia

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
ilustrasi financial technology
Foto: integral-storage.com
ilustrasi financial technology

REPUBLIKA.CO.ID, BANTEN -- Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas sistem pembayaran mendukung perkembangan industri financial technology (fintech) di Indonesia. Salah satunya dengan memberikan arahan pelaku fintech luar negeri mendapatkan badan hukum.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, pihaknya meyakini fintech merupakan salah satu perkembangan teknologi yang dapat membuat layanan keuangan lebih efisien. "Oleh karena itu kita akan mendukung untuk meyakini bahwa sistem pembayaran bisa dilakukan dengan efisien," ujar Agus dalam Indonesia Fintech Festival and Conference (IIFC) 2016 di ICE BSD Tangerang, Selasa (30/8).

Menurut Agus, dukungan ini akan diberikan dalam beberapa hal. Hal yang utama, bank sentral akan memberikan arahan umum untuk badan hukum. Sehingga apabila ada pelaku industri fintech internasional masuk ke Indonesia, dia dapat mempunyai badan hukum di Indonesia. Yang kedua, melakukan transaksi di pembayarannya dalam rupiah.

"Dan pada saat menyimpan dana itu harus di sistem perbankan. Selebihnya kita dukung bagi teknologi financial services itu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement