Selasa 30 Aug 2016 14:00 WIB

Digugat Muhammadiyah Soal Amnesti Pajak, Kemenkeu Bakal All Out

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. (Republika /Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. (Republika /Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku tak risau dengan rencana gugatan atau judicial review oleh Muhammadiyah terhadap kebijakan pemerintah soal amnesti pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi menyebutkan, pihaknya akan menanggapi gugatan ini secara bijak. Bahkan, ia menjanjikan akan all out apabila persidangan atas peninjauan kembali amnesti pajak sudah berjalan.

Ken bahkan mengaku animo masyarakat untuk mengikuti amnesti pajak semakin tumbuh. Hal ini ia nilai sebagai bukti atas kepercayaan masyarakat kepada Presiden Jokowi terkait kebijakan pengampunan pajak.

Hanya saja, ia mengakui ada kekurangan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya masyarakat kecil soal kebijakan ini. Ken lantas menerbitkan beleid baru yang didalamnya menjelaskan secara rinci tentang siapa saja wajib pajak yang berhak untuk mengikuti amnesti pajak atau justru yang sebetulnya tidka perlu mengikuti pengampunan pajak.

"Kalau ada yang lakukan judicial review, apa sih yang saat ini tidak di-judicial review? Tidak apa-apa, kami akan tanggapi secara bijak. Kami akan all out, kalau ada sidang semua eselon dua akan ikut hadir," jelas Ken saat konfenresi pers di kantornya, Selasa (30/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement