Kamis 25 Aug 2016 10:38 WIB

Daerah-Daerah Ini yang Dana Alokasi Umumnya Ditunda

Dana alokasi umum ditunda
Foto: setkab.go.id
Dana alokasi umum ditunda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016 tanggal 16 Agustus 2016, telah memutuskan melakukan penundaan penyaluran sebagian transfer ke Daerah.

Dalam PMK itu disebutkan, penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud, didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang.

Dengan kriteria seperti itu, Menkeu menetapkan penundaan dilakukan terhadap penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 untuk 169 daerah sebesar Rp 19.418.975.064.500,00.

Dalam lampiran PMK itu disebutkan, penundaan penyaluran sebagian DAU dilakukan untuk bulan September, Oktober, November, dan Desember 2016.

Adapun nama-nama daerah yang mendapatkan penundaan anggaran terbesar sebagaimana terlampir dalam PMK itu adalah:

1. Kabupaten Bogor (Jabar) Rp 86,810 miliar/bulan

2. Provinsi Jawa Tengah Rp 84,190 miliar/bulan

3. Kab. Garut (Jabar) Rp 81,873 miliar/bulan

4. Provinsi Jawa Timur Rp 75,724 miliar/bulan

5. Kota Bandung Rp 75,704 miliar/bulan

6. Provinsi Kalimantan Barat Rp 67,604 miliar

7. Kabupaten Tasikmalaya (Jabar) Rp 66,449 miliar/bulan

8. Kabupaten Banyumas (Jateng) Rp 63,306 miliar/bulan

9. Kabupaten Cilacap (Jateng) Rp 62,679 miliar/bulan

10. Kabupaten Jember (Jatim) Rp 61,920 miliar

11. Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 60,524 miliar/bulan.

Dalam PMK itu disebutkan, Dana Alokasi Umum yang sebagian penyalurannya ditunda itu  dapat disalurkan kembali pada Tahun Anggaran 2016 dalam hal realisasi penerimaan negara mencukupi.

“Dalam hal penyaluran kembali sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud tidak dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2016, Dana Alokasi Umum yang penyalurannya ditunda, diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK itu dikutip dari setkab.go.id.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement