Rabu 24 Aug 2016 13:49 WIB

Apindo: Aturan Harga Baru Rokok Perlu Dikaji Mendalam

Rencana Kenaikan Harga Rokok. Petugas toko mengambil rokok untuk konsumen di salah satu ritel, Jakarta, Ahad (21/8).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Rencana Kenaikan Harga Rokok. Petugas toko mengambil rokok untuk konsumen di salah satu ritel, Jakarta, Ahad (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua bidang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Johnny Darmawan Danusasmita menilai pengambilan keputusan mengenai ketetapan harga jual eceran maupun tarif cukai rokok terbaru masih perlu dikaji lebih baik oleh pemerintah.

"Tolong dikaji lebih baik, karena ada pro dan kontranya," kata Johnny ditemui dalam sebuah acara di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (24/8).

Johnny mengatakan ada pihak yang beranggapan bahwa cukai rokok menyumbang pendapatan yang besar bagi negara. Namun, di satu sisi ada pula pihak yang menganggap rokok berbahaya bagi kesehatan dan penaikan harganya diharapkan mampu mengurangi konsumsi masyarakat.

Johnny menilai dua pandangan tersebut memiliki pro dan kontranya masing-masing, sehingga tugas pemangku kebijakan yang mengatur harga jual rokok adalah mengkaji lebih jauh mengenai hal tersebut. "Kalau menurut saya, kenaikan tetap ada, tetapi jangan double," kata dia.

Johnny menganggap kenaikan harga rokok tidak serta merta mengurangi jumlah konsumsinya karena ada analisis yang menunjukkan bahwa perokok tetap akan membeli rokok meskipun harganya dinaikkan. Terdapat pula hasil studi yang dilakukan oleh salah satu pusat kajian ekonomi mengenai sensitivitas kenaikan harga rokok terhadap konsumsi rokok, sehingga memunculkan isu kenaikan harga jual rokok di publik.

Hingga kini pemerintah belum menetapkan aturan terbaru mengenai harga jual eceran maupun tarif cukai rokok. Kementerian Keuangan masih akan melakukan kebijakan mengenai penetapan harga jual eceran maupun tarif cukai rokok sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai, selain itu penetapan tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2017.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement