Selasa 23 Aug 2016 15:41 WIB

Luhut Segera Ajukan Revisi PP 79/2010 ke Presiden Jokowi

Ladang pengeboran migas (ilustrasi)
Foto: AP PHOTO
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Menko ESDM Luhut Binsar Panjaitan mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 akan segera diselesaikan. PP 79/2010 ini mengatur tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu.

"PP 79/2010 kami mau finalisasi dalam satu minggu ini," kata Luhut di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Selasa(23/8).

Luhut mengagendakan rapat dengan sejumlah jajaran Kementerian ESDM pada Selasa (23/8) pagi untuk membahas mengenai revisi aturan tersebut guna mendukung investasi di sektor energi. "Tadi sudah sepakat, tinggal ada perbaikan. Sekarang tim kecil sedang bekerja dan nanti Jumat (26/8) saya akan diberi laporan lagi. Kalau selesai, kami proses dan akan kami teruskan pada Presiden," katanya.

Menurut Luhut, ada sejumlah poin yang akan diperbaiki dalam aturan tersebut. "Mungkin ada enam atau tujuh titik yang akan kami perbaiki. Tadi semua sepakat bahwa hal-hal itu harus diberikan kepada investor," ujarnya.

Kendati demikian, Luhut yang mengaku terburu-buru untuk berangkat ke rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo tidak menjelaskan secara detil poin yang akan direvisi dalam aturan tersebut.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan sejumlah poin yang direvisi dalam PP 79/2010 diantaranya kepastian hukum, iklim investasi dan penataan fiskal.  Wiratmaja mengaku revisi perpres tersebut akan difinalisasi dalam beberapa hari ke depan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement