Ahad 21 Aug 2016 23:41 WIB

Kemenhub Dukung Maskapai Indonesia Terbang ke AS

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Dwi Murdaningsih
Bandara Soekarno Hatta
Bandara Soekarno Hatta

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mendukung maskapai penerbangan Indonesia yang berkeinginan membuka penerbangan ke Amerika Serikat. Pembukaan penerbangan ini berhubungan  dengan diakuinya keselamatan penerbangan Indonesia oleh otoritas penerbangan AS (Federal Aviation Administration/ FAA) pada 15 Agustus 2016 lalu.

Hal ini diungkapkan Kasubdit Operasi Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Captain Tri Nusiogo yang mewakili Dirjen Perhubungan Udara, pada Sabtu (20/8) pada acara lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Medan, Sumatera Utara.

"Kami akan mendukung maskapai dengan melakukan pengawasan dan pembinaan agar tetap memenuhi standard peraturan international (ICAO). Serta memfasilitasi FAA jika memerlukan penjelasan saat mengevaluasi maskapai yang mengajukan permohonan terbang ke AS," ujar Tri Nusiogo.

Menurut Tri, ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar maskapai Indonesia dapat membuka penerbangan dari Indonesia ke AS. Pertama, maskapai harus mengajukan permintaan ke Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Kedua, Ditjen Perhubungan Udara akan menyampaikan keinginan maskapai Indonesia tersebut kepada otoritas penerbangan AS (FAA) agar maskapai Indonesia mendapat persetujuan sesuai AOC 129 FAA.

Ketiga, maskapai Indonesia harus melengkapi persyaratan terkait AOC 129 dari FAA. Keempat, FAA akan melakukan asessment terkait pemenuhan persyaratan AOC 129 kepada maskapai. Termasuk di antaranya meminta masukan dari Ditjen Perhubungan Udara terkait hal tersebut.

"Ditjen Perhubungan Udara akan memberi masukan kepada FAA secara jujur dan sebenar-benarnya terkait maskapai tersebut. Sehingga diharapkan FAA akan percaya dan kemudian maskapai tersebut dapat membuka penerbangan dari Indonesia ke AS," lanjutnya.

Jika penerbangan tersebut akan menggunakan negara ketiga sebagai tempat transit, lanjut Tri, Pemerintah juga akan membantu untuk mendapatkan five freedom traffic right negara ketiga tersebut. Ditjen Perhubungan Udara mempersilahkan maskapai Indonesia yang berkeinginan membuka penerbangan ke AS untuk mengajukan permohonannya.

Sekjen Asosiasi penerbangan sipil Indonesia atau Indonesian National Air Carrier Association (INACA) Tengku Burhanudin mengapresiasi upaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam melakukan pembenahan regulasi dan tata kelola penerbangan sehingga peringkat penerbangan RI bisa meningkat ke Kategori I. Kendati begitu, ia menilai, tidak semua maskapai bisa langsung membuka penerbangan ke AS.

"Karena untuk penerbangan jarak jauh, perlu pertimbangan yang matang dari sisi komersial maupun kapasitas pesawat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement