Senin 15 Aug 2016 15:34 WIB

Tebusan Repatriasi Pengampunan Pajak di Bali Capai Rp 3 Miliar

Ribuan wajib pajak menghadiri sosialisasi program pengampunan pajak oleh Presiden Joko Widodo di JiExpo, Kemayoran, Senin (1/8). (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/Wihdan
Ribuan wajib pajak menghadiri sosialisasi program pengampunan pajak oleh Presiden Joko Widodo di JiExpo, Kemayoran, Senin (1/8). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali menyebutkan tebusan uang repatriasi hasil pengampunan pajak di Pulau Dewata hingga Jumat (12/8) mencapai Rp 3 miliar.

"Hingga Jumat akhir minggu lalu sudah ada pengajuan 75 permohonan tax amnesty dengan nilai tebusan lebih dari Rp 3 miliar," kata Kepala Seksi Bimbingan dan Penagihan DJP Kanwil Bali, Bambang Irawan, Senin (15/8).

Dia menjelaskan 75 pengajuan itu didominasi oleh wajib pajak orang pribadi disamping wajib pajak badan dari total sekitar 400 ribu wajib pajak yang ada di Pulau Dewata. Ia menambahkan dana tersebut diterima oleh bank persepsi atau bank yang ditunjuk pemerintah menampung uang tebusan hasil pengampunan pajak.

Menurut dia, dengan adanya pengajuan serta repatriasi dana hasil pengampunan pajak yang dimulai sejak 1 Juli 2016 itu menandakan bahwa respon wajib pajak di Bali cukup antusias. Bahkan, Bambang yang juga masuk tim penyuluh amnesti pajak itu mengatakan staf Humas di kantor setempat kewalahan menerima undangan sosialisasi sehingga penyebarluasan informasi terkait pengampunan pajak juga diserahkan kepada tim penyuluh.

"Dengan nilai dan pengajuan dalam waktu awal itu responnya sudah bagus," katanya.

Bambang menuturkan bahwa pihaknya memiliki keterbatasan terkait berapa potensi yang didapatkan dari hasil pengampunan pajak itu selama Undang-Undang Perbankan terkait kerahasiaan pajak tidak direvisi.

"Selama ini kami hanya mendapatkan data dari instansi, lembaga, asosiasi dan perusahaan yang itu sangat terbatas untuk mengungkap berapa sebenarnya potensi yang ada," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement