REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tetap membuka layanan amnesti pajak pada Sabtu dan Minggu untuk mengakomodasi peningkatan animo masyarakat terhadap program ini.
Keterangan pers tertulis DJP yang diterima di Jakarta, Senin (15/8), menyebutkan kebijakan itu berlaku sejak 14 Agustus 2016 di seluruh Kantor Pelayanan Pajak. Kebijakan itu juga dilakukan karena periode pertama dengan tarif tebusan terendah hanya berlaku kurang dari dua bulan lagi atau pada 30 September 2016.
Karena itu, layanan amnesti pajak diberikan selama tujuh hari dalam seminggu dengan rincian Senin-Jumat pada pukul 08.00-16.00 waktu setempat, Sabtu pada pukul 08.00-14.00 waktu setempat, dan Minggu pada pukul 08.00-12.00 waktu setempat.
DJP mengharapkan penambahan waktu layanan ini bisa membuat masyarakat wajib pajak lebih leluasa untuk memanfaatkan waktu pelaksanaan program amnesti pajak. Namun, untuk menjamin kenyamanan dan menghindari antrean yang panjang, DJP mengimbau masyarakat yang akan memanfaatkan program ini untuk tidak menunggu hingga batas akhir periode pertama.
Selain membuka layanan di Kantor Pelayanan Pajak, DJP juga membuka saluran khusus (Tax Amnesty Service) 1 500 745 dan Kring Pajak 1 500 200 yang juga buka pada hari Sabtu dan Minggu sesuai jam layanan.