REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Juliari P Batubara menekankan peran pemerintah dalam melakukan pembinaan menyoal peredaran jajanan mi Bikini yang dinilai tidak senonoh.
"Ya, dicari, dipanggil saja produsennya (mi Bikini). Mereka diminta ganti kemasannya. Tidak perlu kayak dibikin 'wow' (ramai) begitu," katanya di Semarang, Sabtu (6/8).
Hal tersebut disampaikan legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah I yang meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kendal itu saat reses di Kecamatan Ngaliyan Semarang.
Ari, sapaan akrab Juliari, mengakui belum pernah melihat produk makanan itu secara langsung. Akan tetapi, jika melihat gambar bikini pada produknya yang disertai slogan "remas aku" memang kurang pas.
Pemerintah, kata politikus PDI Perjuangan itu, mempunyai Kementerian Perdagangan yang bertugas melakukan pembinaan, termasuk mengingatkan produsen jika produknya menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. "Pemerintah kan bisa minta ganti itu (gambar kemasan) kepada produsen kalau masih ingin diizinkan beredar. Ganti semua kemasan, sementara produk yang sudah telanjur beredar ditarik," katanya.
Namun, kata anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi industri, perdagangan, dan koperasi itu, lain soal jika produk yang dinilai mengandung unsur pornografi itu belum mengantongi izin peredaran. "Kalau belum berizin, perizinannya juga bermasalah. Berarti kan ilegal. Kalau ilegal, ya, harus disetop (peredarannya)," pungkasnya.
Belakangan ini, masyarakat diramaikan dengan beredarnya produk makanan berlabel "Bikini" (Bihun Kekinian) bergambar bikini yang dikenakan perempuan dengan slogan "remas aku" di kemasannya. Beberapa pemerintah daerah juga sudah menyiapkan antisipasi peredaran produk itu dengan mengawasi pusat-pusat perbelanjaan secara ketat meski produk itu disinyalir dipasarkan secara "online". Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung berhasil mengungkap produsen mi "Bikini" dengan menggerebek sebuah rumah di kawasan Sawangan, Depok, Sabtu (6/8) dini hari, didampingi kepolisian dan koramil setempat.
Produsen makanan ringan "Bikini" tersebut diketahui seorang perempuan berinisial TW dan sudah menjalankan usahanya industri rumah tangga tersebut sejak Maret 2016. Uji laboratorium dilakukan BBPOM Bandung untuk meneliti kandungan makanan ringan itu, kemudian pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap produsen makanan ringan itu. Namun, tidak dilakukan penahanan terhadap TW.