Kamis 04 Aug 2016 07:53 WIB

Ditjen Pajak Sosialisasikan Amnesti Pajak di Luar Negeri

Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bukan hanya fokus mensosialisasikan pemberlakuan kebjakan pengampunan pajak atau amnesti pajak di dalam negeri, tapi juga dilaksanakan intens di sejumlah negara.

Kakanwil Pajak Sultanbatara, Neilmadrin Noor mengatakan beberapa lokasi yang menjadi pusat menggelar sosialisasi di luar negeri itu seperti Hongkong, London (Inggris) dan Singapura. "Mengapa kita laksanakan juga di luar negeri, karena disana juga banyak masyarakat kita. Disana (luar negeri) juga banyak simpanan-simpanan dari masyarakat kita yang selama ini memang berada diluar negeri," katanya di Makassar, Kamis (4/8).

Melalui amnesti pajak ini, kata dia, selain untuk penebusan pajak sendiri, juga diharapkan dari pemerintah adalah kembalinya aset-aset warga negara Indonesia ke dalam negeri untuk membangun bangsa dan negara. Apalagi uang masyarakat Indonesia di luar negeri itu memang diperlukan pemerintah.

Imbauan ini sudah berkali-kali disampaikan oleh presiden, menteri keuangaa termasuk Dirjen jika selain uang tebusan yang memang diharapkan sebagai penerimaan, juga memang dihrapkan kesadaran dari masyarakat untuk secara bersama-sama berkomitmen mengembalikan aset yang ada di luar negeri.

Aset ini tentunya diharapkan bisa ditanamkan sebagai investasi dalam negeri yang kemudian nantinya akan bisa dialokasikan untuk biaya pembangunan sarana dan prasarana umum atau infrastruktur untuk kepentingan masayarakat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement