REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani mengingatkan pelaku usaha bahwa perkembangan bisnis produk halal pada saat ini baik tingkat nasional maupun mancanegara dalam keadaan yang luar biasa.
"Perkembangan bisnis produk halal di tingkat regional dan dunia menunjukkan peningkatan yang luar biasa baik di sisi produsen maupun konsumen," kata Rosan Roeslani dalam acara E-Halal Forum, Senin (1/8).
Menurut Rosan, peningkatan tersebut tidak hanya karena pertumbuhan populasi Muslim dunia, tetapi juga kecenderungan kuat masyarakat non-Muslim dunia yang memandang produk halal adalah produk yang aman dan secara kualitatif mendapatkan pengujian dan pengakuan akademis. Peningkatan permintaan global produk halal, ujar dia, juga tidak terlepas dari diseminasi informasi kepada masyarakat konsumen produk halal. Dengan perkembangan teknologi, perdagangan produk halal telah memasuki pola perdagangan e-commerce yang dalam satu dekade terakhir telah berkembang pesat.
"Apabila dikelola dengan baik maka akan memiliki manfaat baik untuk kepentingan masyarakat dunia pengguna produk halal maupun nilai bisnis bagi kedua belah pihak karena dilakukan pada momen yang tepat seperti saat ini," katanya.
Rosan memaparkan, sebagai organisasi para pengusaha yang bertumpu kepada kekuatan daerah dan hubungan luar negeri, Kadin senantiasa berusaha mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan memiliki daya saing tinggi baik secara kualitas maupun produksi. Usaha yang dilakukan, kata dia, adalah membangun kesiapan dan mengembangkan sikap akseptabilitas dalam menghadapi tantangan untuk memanfaatkan peluang yang berkembang di dalam dunia usaha, seperti bisnis produk halal.
"Persaingan memperebutkan pasar produk halal di dalam era perdagangan bebas pada saat ini tidak lagi menjadi monopoli negara-negara Islam atau negara-negara berpenduduk Muslim terbesar, negara negara non-Muslim telah mempersiapkan perangkat sarana dan persyaratan kehalalan suatu produk sehingga dapat diterima oleh konsumen produk halal," katanya.
Dia berpendapat bahwa pertimbangan keekonomian menjadi dasar pemikiran negara-negara maju dan non-Muslim, seperti Inggris, Belanda, Jepang, dan Amerika untuk ikut meramaikan perebutan pangsa pasar produk halal dunia. Bahkan, ujarnya, usaha turunan dari produk halal, seperti wisata syariah dan hotel syariah, telah berkembang di negara negara tersebut dan menjadi tren gaya hidup.
Rosan mengingatkan bahwa Indonesia juga telah menyiapkan perangkat hukum melalui UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang esensinya mengatur kehalalan suatu produk guna melindungi kepentingan konsumen domestik terhadap barang impor yang sudah teruji kehalalannya serta mengamankan ekspor produk komoditas agar dapat diterima terutama ke negara negara Timur Tengah dan OKI.