Sabtu 30 Jul 2016 00:39 WIB

Proyek Listrik 35 ribu MW PLN Terganjal Proses Tender

Petugas gardu induk PT PLN Persero Cabang Kendari mengabadikan proses gerhana matahari total (GMT) dengan alat pendeteksi suhu, di Kantor transmisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (9/3).
Foto: Antara/Jojon
Petugas gardu induk PT PLN Persero Cabang Kendari mengabadikan proses gerhana matahari total (GMT) dengan alat pendeteksi suhu, di Kantor transmisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keinginan Presiden Jokowi agar proyek listrik 35 ribu Mega Watt (MW) rampung pada 2019 diprediksi akan meleset. Tidak berjalan mulusnya beberapa tender pembangkit listrik yang digelar PT PLN (Persero) bisa menjadi indikator kuat bakal molornya proyek tersebut.

Paling anyar, menimpa pada lelang PLTMG Scattered 180 MW dan PLTMG Pontianak berkapasitas 100 MW. Meski pengumuman dan pendaftaran sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari, namun hingga batas akhir penyerahan dokumen tender pada 26 Juli kemarin, tidak ada satu pun peserta yang mendaftar.

Pengamat hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanagara Ahmad Redi menilai investor seringkali sungkan ikut masuk di proses tender listrik. Penyebabnya, lantaran seringkali tidak ada kepastian, misal dari bisnisnya, dalam hal ini kepastian harga jual listrik.

"Faktor lain, mereka juga khawatir dengan kinerja PLN sendiri. Belum lagi dalam kaitan dengan pembebasan lahan, PLN termasuk pemerintah tidak pernah membantu. Ada sumbatan besar sehingga investasi di proyek listrik, tersendat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7) malam.

Keluhan lainnya dari calon investor adalah tidak ada insentif yang jelas bagi pengusaha sehingga mereka malas ikut beauty contest. Jika di daerah, juga seringkali berbenturan dengan masalah tata ruang.

Bisnis di Indonesia, kata Redi, sering tidak bisa diprediksi sehingga investor malas, aturan hukum bisa berubah tiba-tiba. Misal aturan pengadaan barang dan jasa bisa tiba-tiba berbenturan dengan pengadaan listrik. Juga, pejabat di daerah takut mengambil keputusan proyek karena khawatir tersangkut pidana.

Jika semua tidak dibenahi, ia khawatir proyek listrik ini tidak akan selesai tepat waktu. "Listrik kan kategori untuk kepentingan umum, untuk publik. PLN sendiri saja, termasuk pemerintah, seringkali juga tidak membantu swasta. Belum lagi ketika ada proyek, harga tanah bisa naik ratusan kali lipat, kepastian tidak ada," kata dia.

Sementara Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean menilai, sepinya peserta lelang listrik ini akibat sikap PLN yang kerap menentukan sepihak pemenang tender sesuai selera direksi. Bahkan, masih menurut Ferdinand, meski peserta tender memenuhi standar tinggi persyaratan lelang yang diminta PLN, memiliki konsep, teknologi, serta tawaran harga bagus, tidak menjadi jaminan akan menang jika tidak bisa meraih hati direksi PLN.

Ferdinand menegaskan, pihaknya selalu mengamati pelaksanaan tender pembangkit di PLN. Direksi PLN tidak menentukan pemenang tender berdasarkan komitmen, tapi hanya pihak-pihak tertentu saja yang boleh menang.

Ia menyebut, PLTU Jawa 5 dan PLTU Jawa 7 bisa menjadi bukti di mana proses tendernya tidak jalan hingga akhirnya dibatalkan sepihak oleh PLN dengan alasan-alasan sesuai kepentingan PLN. "Dalihnya demi keamanan," imbuh Ferdinand. Padahal, dalam peta jalan pembangunan pembangkit listrik 35 ribu MW yang ditargetkan kelar pada 2019, PLTU Jawa 5 merupakan proyek yang diperuntukkan bagi pengembang swasta (independent power producer/IPP).

(Baca Juga: PLN Tepis Anggapan Penggarapan Proyek Listrik 35 Ribu Watt Lambat)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement