REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan penandatangan kesepakatan koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas masing-masing lembaga, khususnya dalam pencegahan dan penanganan krisis keuangan.
Kerja sama dituangkan dalam nota kesepahaman antara kedua lembaga, yang ditandatangani oleh Gubernur BI Agus DW Martowardojo, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, pada hari ini, Kamis (28/7), di Jakarta.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, BI dan LPS selama ini telah menjalin koordinasi yang erat dalam pelaksanaan fungsi dan tugas masing-masing lembaga.
Dengan adanya perubahan dalam struktur sistem keuangan Indonesia yang ditandai berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta disahkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), perlu dilakukan penyesuaian terhadap tugas, fungsi dan wewenang institusi di sistem keuangan Indonesia.
"Untuk itulah, dilakukan penyesuaian dalam kerja sama antara BI dan LPS,"ujar Halim.
Halim memaparkan, terdapat tujuh hal yang dicakup dalam notakesepahaman antara BI – LPS kali ini. Pertama, penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik berupa pencabutan izin usaha. Kedua, pendanaan dalam rangka penanganan permasalahan solvabilitas Bank.
Ketiga, pertukaran data dan/atau informasi. Keempat,pengembangan kompetensi pegawai.Kelima, penelitian, kajian, dan/atau survei bersama. Keenam, sosialisasi dan/atau edukasi bersama.
Ketujuh, penugasan pegawai; dan/atau penanganan pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain mendukung pelaksanaan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), pendalaman pasar keuangan, dan perluasan akses keuangan.