REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong terciptanya persaingan usaha sehat di Indonesia melalui kerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebab, selama ini efektivitas hukum persaingan usaha di Indonesia masih banyak dipertanyakan oleh para pelaku usaha.
"Pemahaman mengenai persaingan usaha masih rendah dan berbeda-beda. Masalah persaingan usaha yang menjadi ranah KPPU ternyata cukup banyak, termasuk masalah akuisis, merger, dan tender," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani di Jakarta, Kamis (27/7).
Bentuk kerja sama yang dilakukan oleh Kadin Indonesia dan KPPU yakni memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Dengan kerja sama tersebut diharapkan bisa menghilangkan barrier yang menyebabkan perkembangan dunia usaha melambat. Hal tersebut juga dapat dijadikan sebagai dasar untuk memberikan masukan kepada pemerintah untuk perkembangan dunia usaha.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang CSR dan Persaingan Usaha Suryani Motik mengatakan, efektivitas hukum persaingan usaha di Indonesia masih dipertanyakan oleh para pelaku usaha. Saat ini, Kadin Indonesia sedang menyoroti revisi UU No. 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha.
Menurut Suryani, undang-undang tersebut harus memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan dari dunia usaha. Sebab, dalam kerangka persaingan global, dunia usaha nasional juga harus didukung dengan aspek-aspek kebijakan yang tepat agar dapat bersaing.
Apalagi, kata dia, selama ini dunia usaha menghadapi berbagai tantangan dan hambatan besar dari lingkup internal maupun eksternal. "Oleh karena itu revisi undang-undang persaingan usaha harus mempertimbangkan secara proporsional antara kepentingan pemerintah dan dunia usaha," ujar Suryani.