Selasa 26 Jul 2016 15:06 WIB

Fasilitas Jalur Hijau akan Percepat Investasi di Wilayah Terpencil

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Penyederhanaan Perizinan Penanaman Modal: Kepala BKPM Franky Sibarani menggelar konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penyederhanaan Perizinan Penanaman Modal: Kepala BKPM Franky Sibarani menggelar konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, fasilitas percepatan importasi jalur hijau sangat membantu investor dalam mempercepat proses konstruksi di wilayah terpencil. Ada dua perusahaan di wilayah terpencil yang sudah menyatakan manfaat dari fasilitas tersebut yakni PT Batutua Tembaga Raya di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya dan PT Megah Surya Pertiwi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Franky menjelaskan, perusahaan yang berinvestasi di Pulau Wetar mendapatkan customs clearance time lebih cepat yakni dari 6,7 hari menjadi 0,34 hari. Perusahaan ini sudah siap untuk melakukan produksi komersial. Sedangkan, perusahaan di Pulau Obi mendapatkan custom clearance time dari 4,73 hari menjadi 0,28 hari.

"PT Megah Surya Pertiwi memulai groundbreaking pada Juni 2015 dan proses konstruksinya sudah 80 persen. Rencananya perusahaan ini siap melakukan produksi pada Oktober 2016," ujar Franky di Jakarta, Selasa (26/7).

Melalui percepatan jalur hijau, PT Batutua Tembaga Raya dapat mempercepat total waktu konstruksi hingga 10 persen dan saat ini perusahaan sudah memasuki tahap commisioning. Produk yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut berupa katoda tembaga murni 99,99 persen dengan kapasitas produksi 19.250 ton. Produk tersebut nantinya akan diekspor dengan nilai 23,9 juta dolar AS per tahun. Sementara itu PT Megah Surya Pertiwi memproduksi ferro nickel dengan kapasitas produksi 100 ribu MT untuk diekspor ke Cina dengan nilai 276 juta dolar AS per tahun.

Franky mengatakan, BKPM dan Ditjen Bea Cukai akan mendorong efektivitas percepatan importasi jalur hijau untuk mendorong kenaikan investasi. Salah satu langkah yang ditempuh yakni mendorong perusahaan yang mengajukan aplikasi atau permohonan masterlist untuk pertama kalinya, sekaligus mengajukan permohonan percepatan jalur hijau. Dengan demikian, dapat mendukung kelancaran kegiatan importasi mesin, barang, dan peralatan dalam rangka konstruksi perusahaan.

"Jika perusahaan sudah mengajukan permohonan masterlist, mereka sudah akan melakukan importasi mesin, barang, dan peralatan. Dengan demikian, fasilitas percepatan jalur hijau lebih efektif untuk mendorong realisasi mereka lebih cepat," kata Franky.

Kerja sama BKPM dan Bea Cukai dalam memberikan fasilitas percepatan jalur hijau memberikan kemudahan percepatan importasi mesin, barang, dan peralatan bagi perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi agar dapat merealisasikan investasinya. Kemudahan tersebut berbentuk pemutakhiran profil perusahaan dalam rangka pemanfaatan layanan jalur hijau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement