Selasa 26 Jul 2016 14:12 WIB

66 Perusahaan Importir Dapat Fasilitas Percepatan Jalur Hijau

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
(dari kiri) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani (kiri) didampingi Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan BKPM Azhar Lubis menggelar keterangan pers realisasi investasi Triwulan II Tahun 2015 di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (27/7).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
(dari kiri) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani (kiri) didampingi Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan BKPM Azhar Lubis menggelar keterangan pers realisasi investasi Triwulan II Tahun 2015 di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat sampai 18 Juli 2016 terdapat 66 perusahaan yang telah mendapatkan percepatan importasi jalur hijau. Mereka merupakan importir baru yang direkomendasikan melalui sejumlah penilaian oleh BKPM dan dipastikan sedang membangun konstruksi.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 94 persen atau 62 perusahaan sudah merealisasikan importasinya setelah mendapatkan fasilitas jalur hijau. Barang yang diimpor sebagian besar merupakan barang modal yakni mesin dan peralatan dengan nilai total impor sebesar Rp 15,9 triliun atau 10.749 TEUs. Sedangkan, perusahaan lainnya belum melakukan realisasi impor karena proses konstruksi belum sampai pada pemasangan mesin.

"Artinya fasilitas percepatan jalur hijau ini dibutuhkan oleh perusahaan yang sedang konstruksi," ujar Franky di Jakarta, Selasa (26/7).

Dalam monitoring yang dilakukan oleh BKPM dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terlihat bahwa fasilitas percepatan importasi jalur hijau rata-rata dapat memotong custom clearance time sebesar 94 persen, atau dari 6,05 hari menjadi 0,36 hari. Sektor industri yang mendapatkan fasilitas percepatan jalur hijau antara lain industri kertas, kimia dasar, barang logam, serta mesin dan elektronika.

Total nilai rencana investasi dari 66 perusahaan tersebeut sebesar Rp 179,9 triliun. Franky mengatakan, total clearance time sebelum ada fasilitas percepatan importasi jalur hijau yakni 5-6 minggu. Setelah fasilitas tersebut diberikan, maka total clearance time menjadi 2 hari.  

 

Franky menjelaskan, tindak lanjut fasilitas importasi barang melalui percepatan jalur hijau dapat menurunkan ketidakpastian dalam proses konstruksi. Selain itu, membantu memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan perencanaan dan dapat mengurangi biaya logistik.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, 66 perusahaan yang mendapatkan fasilitas percepatan jalur hijau dari BKPM tidak dilakukan pemeriksaan fisik pada saat importasinya. Kebijakan terhadap investor tersebut diberikan oleh Bea Cukai setelah mendapatkan rekomendasi dari BKPM.

"Biasanya dengan dilakukannya pemeriksaan fisik dan dokumen pada saat impor rata-rata 6,047 hari. Namun dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik, layanan yang diberikan lebih cepat yakni kurang dari 0,5 hari," kata Heru.

Meski tidak ada pemeriksaan fisik, Bea Cukai tetap melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap impor barang yang sudah dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut. Lokasi proyek dari 66 perusahaan itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia antara lain Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan Kalimantan Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement