REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan pengampunan pajak setelah sebulan berlaku efektif. Hal ini menyusul dana tebusan yang didapat selama sepekan aturan amnesti pajak berlaku dinilai terlalu kecil.
Sebelumnya, Wakil Kementerian Keuangan Mardiasmo menyebut bahwa pemerintah telah mendapatkan dana sekitar Rp 6-7 miliar dari tebusan tax amnesty. Meski demikian, program ini dianggap belum bisa memberikan dampak cepat karena dana segar sebanyak Rp 7 miliar dianggap masih kecil dengan banyaknya sosialisasi yang dilakukan pemerintah.
"Jangan tanya satu minggu dong. Tunggu satu bulan baru kita tarik evaluasi," kata Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Senin (25/7).
Bahkan, menurut Darmin, proses evaluasi program amnesti pajak ini baru bisa dilakukan 2-3 bulan setelah program ini berjalan atau setidaknya dalam periode tiga bulan pertama. Artinya paling cepat awal Oktober skema ini bisa terlihat apakah memberikan dampak atau tidak pada pembayaran tebusan baik deklarasi ataupun reapatriasi.
"Tunggu dua bulan baru kita bisa mulai kesimpulan. Bahkan dua bulan pun belum cukup waktunya," kata Darmin.
Menurut Darmin, sejauh ini sudah banyak wajib pajak yang mendatangi kantor pajak untuk mengikuti amnesti pajak. Namun, kebanyakan dari mereka lebih banyak bertanya mengenai detail dari program amnesti pajak.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung mengatakan, dana amnesti pajak baik melalui deklarasi atau repatriasi belum bisa terserap maksimal pada periode tiga bulan pertama. Bahkan pada periode kedua pun dana ini baru bisa masuk di akhir tahun.
"Kami perkirakan repatriasi baru terjadi pada Desember, karena undang-undang ini juga baru disahkan," kata Juda.
Juda berharap pemerintah bisa bekerja sama dengan semua lini untuk menyerap dana amnesti pajak yang diperkirakan bakal membeludak pada waktu bersamaan di akhir tahun. Berbagai instrumen yang telah dipastikan mampu menampung dana ini harus siap dengan dana tersebut.
"Dana ini kan disimpan selama tiga tahun, kuncinya bagaimana pengelolaan dana ini agar bisa diserap sektor riil. Kalau tidak dampaknya bisa menimbulkan risiko aset bubble karena suplai berlebih." kata dia.