Jumat 22 Jul 2016 13:19 WIB

Pemerintah Tunjuk Bank BJB Tampung Dana Repatriasi

Rep: Sandy Ferdiana/ Red: Rahmat Santosa Basarah
 Logo Bank BJB
Logo Bank BJB

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Kementerian Keuangan RI menunjuk Bank BJB menjadi bank persepsi untuk menampung dana repatriasi dalam program pengampunan pajak tax amnesty. Kebijakan ini mendudukan Bank BJB menjadi Bank Pembangunan Daerah (BPD) pertama yang masuk dalam daftar bank persepsi.

Direktur Utama Bank BJB Ahmad Irfan menyatakan siap mendukung program pemerintah tersebut. “Kami dukung program pengampunan pajak. Ini membuktikan bahwa Bank BJB dianggap memenuhi kompentensi serta siap bersaing dengan bank umum lainnya.” ungkap Irfan dalam keterangan pers yang diterima Republika, Jumat (22/7).

Kata Irfan, salah satu alasan pemerintah mempercayai Bank BJB untuk menjadi bank penampung dana repatriasi tersebut. Alasan lain atas penunjukkan itu, papar dia, karena bjb merupakan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) yang memiliki jaringan serta layanan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Begitupun dengan produk yang dimiliki Bank BJB, tutur dia, sangat beragam produk, termasuk instrumen investasi yang menarik yang dapat menjawab kebutuhan para peserta tax amnesty.

Menurut Irfan, kepercayaan dari Kementerian Keuangan itu merupakan awalan, sehingga masih diperlukan kajian yang lebih mendalam tentang target yang akan ditentukan terkait penyerapan dana repatriasi.

Oleh karena itu, imbuh dia, untuk saat ini Bank BJB akan menyelaraskan dengan pemerintah terkait target dana yang akan masuk melalui program tax amnesty. Irfan menjelaskan, Bank BJB merupakan salah satu bank persepsi yang terpilih dari 18 bank yang ditunjuk. Untuk menjadi bank persepsi, perbankan harus mengikuti persyaratan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, di antaranya berdasarkan buku III dan IV. Bank BJB, tegaa dia, termasuk ke dalam kelompok buku III.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan RI Robert Pakpahan mengungkapkan, terdapat 28 bank yang memenuhi persyaratan untuk menjadi persepsi dalam menampung dana repatriasi.Dari 28 bank itu, terdapat 19 bank yang memenuhi persyaratan.  Namun, yang memenuhi berbagai persyaratan akhirnya terpilih 19 bank. ''Dari jumlah itu, 18 bank menyatakan bersedia menjadi penampung dana tax amnesty,'' ujarnya.

Robert menyatakan, dengan syarat buku III dan IV, dipastikan dapat memenuhi salah satu kriteria trusty kustodian atau Rekening Dana Nasabah (RDN). Kepercayaan pemerintah terhadap Bank BJB, imbuh dia, membuktikan bahwa BPD terbesar itu merupakan salah satu bank kompetitif di industri perbankan di Indonesia.

Adapun kinerja Bank BJB terus menunjukan trend positif di kancah perbankan nasional. Bank BJB berhasil membukukan pertumbuhan laba bersih pada bulan Mei tahun 2016 sebesar 57,7 persen year on year (yoy). Permodalan Bank BJB saat ini tergolong sehat dan kuat, dimana pada akhir Juni 2016 lalu, Bank BJB telah melakukan evaluasi aset dengan nilai yang mencapai sekitar Rp 1,5 triliun.Sandy Ferdiana

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement