REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program pengampunan pajak atau tax amnesty dinilai menjadi salah satu kebijakan yang harus dilakukan pemerintah. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menjelaskan, program tax amnesty juga sangat penting melihat sejauh ini masih banyak potensi perpajakan yang hilang.
Dari sekitar 254 juta penduduka, hanya ada 27 juta penduduk Indonesia yang memiliki nomor peserta wajib pajak (NPWP), baru ada 9 juta pemegang NPWP yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Menurutnya, wajib pajak orang pribadi yang ikut membayar pajak hanya sekitra 900 ribu orang.
Hariyadi mengatakan, saat ini Indonesia tidak memiliki banyak pilihan untuk mendorong perekonomian yang tengah melemah. Pelemahan ekonomi ini dinilainya berdampak terhadap dunia usaha yang membuat kelesuan di beberapa sektor industri.
"Indonesia saat ini tidak dapat menggunakan kebijakan moneter secara berlebihan melalui penurunan BI Rate karena dapat berdampak lebih lanjut pada nilai tukar yang justru bisa berdampak terhadap dunia usaha nasional," kata Hariyadi, Kamis (21/7).
Oleh karena itu, kata Hariyadi, pihaknya meyakini bahwa salah satu tindakan kontingensi untuk menopang perekonomian yaitu melalui kebijakan perpajakan, dalam hal ini kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Hariyadi menjelaskan, dunia usaha yakin dan optimistis bahwa kebijakan tax amnesty mampu memberi kontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan industri dan investasi, serta berdampak pada peningkatan pendapatn negara yang akan digunakan untuk menggerakan perekonomian bangsa.
Hariya menyebut, bagi wajib pajak yang akan mengikuti tax amnesty tidak perlu khawatir kalau data mereka akan disebarluaskan. Karena pemerintah telah menjamin adanya kerahasian data kepada siapapun pengguna amnesti pajak. "Dengan diterapkan kebijakan ini, dunia usaha yakin bahwa kebijakan tersebut akan memperbesar jumlah wajib pajak yang membayar pajak," kata dia.