Rabu 20 Jul 2016 02:03 WIB

Ingin Ikut Program Amnesti Pajak? Ini Alurnya

Red: Nur Aini
Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan siap mengawal implementasi program amnesti pajak, setelah adanya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, memastikan bersamaan dengan penerbitan PMK tersebut, maka DJP juga meluncurkan aplikasi pelayanan amnesti pajak dan nomer hotline amnesti pajak 1500745. Yoga menjelaskan alur pelaksanaan amnesti pajak di kantor wilayah dan pelayanan pajak, yaitu wajib pajak datang ke helpdesk amnesti pajak untuk mendapatkan informasi tentang syarat, kelengkapan dan cara pengisian Surat Pernyataan Harta (SPH). Kemudian, wajib pajak menghitung dengan benar dan melunasi uang tebusan di bank persepsi menggunakan e-billing serta mengisi dan menyiapkan kelengkapan SPH, sebelum disampaikan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Setelah itu, Menteri Keuangan menerbitkan surat keterangan amnesti pajak, dan wajib pajak bisa membuka rekening khusus pada bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway, untuk mengalihkan dana hasil repatriasi dari luar negeri. Khusus bank persepsi yang berada di luar wilayah Indonesia, harus segera memindahkan dana ke wilayah Indonesia paling lambat pada hari kerja berikutnya. Seluruh bank persepsi memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada DJP atas pembukaan rekening khusus dan pengalihan dana oleh wajib pajak.

Untuk menjamin kerahasiaan data pemohon amnesti pajak, DJP menggunakan aplikasi yang secara khusus dirancang memberikan anonimitas kepada para pemohon, dan identitas wajib pajak ditampilkan dalam bentuk barcode khusus yang tidak dapat ditelusuri. Sementara itu, prinsip PMK Nomor 118/PMK.03/2016 adalah mengatur hal-hal yang belum tercantum dalam UU Pengampunan Pajak yaitu dokumen yang diperlukan, identitas wajib pajak serta tempat wajib pajak untuk menyampaikan surat pernyataan pelaksanaan amnesti pajak.

Pemerintah juga menentukan tempat penerimaan surat pernyataan di luar negeri yaitu di KJRI Hong Kong, KBRI Singapura dan KBRI London untuk menunjang kelancaran UU Pengampunan Pajak. Para wajib pajak yang memiliki Special Purpose Vehicle (SPV) harus mengungkapkan kepemilikan harta beserta utang yang berkaitan secara langsung dengan harta yang dimaksud dalam daftar rincian harta dan utang.

Tunggakan pajak yang harus dilunasi sebelum penyampaian surat pernyataan meliputi pokok pajak dan biaya penagihan pajak. Dalam hal tunggakan pajak dibayar sebagian, penghitungan pokok pajak yang harus dilunasi, dilakukan secara proporsional antara pokok pajak dengan sanksi administrasi. Bagi harta yang direpatriasi dan diinvestasikan, para wajib pajak harus menyampaikan laporan secara berkala selama enam bulan sekali selama tiga tahun dengan ketentuan tanggal 20 Januari untuk periode laporan investasi Juli sampai Desember dan tanggal 20 Juli untuk periode laporan investasi Januari sampai Juni.

PMK tertanggal 15 Juli 2016 tersebut menyatakan bahwa jika laporan tidak disampaikan sesuai ketentuan, maka DJP akan menerbitkan surat peringatan. Terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban repatriasi, investasi maupun pelaporan, maka uang tebusan akan menjadi kredit pajak dan fasilitas amnesti pajak tetap berlaku.

Harta yang belum atau kurang diungkap dalam surat pernyataan dan kemudian hari ditemukan oleh DJP, maka harta tersebut menjadi penghasilan saat ditemukan data sehingga bisa ditagih dengan SKPKB dengan tarif UU Pajak Penghasilan (PPh) serta dikenakan sanksi 200 persen. Para wajib pajak yang tidak mengikuti program amnesti pajak sampai periode berakhir pada 31 Maret 2017, maka nantinya bisa terkena pemeriksaan, mendapatkan bukti permulaan atau penyidikan terhadap kasus pajak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement