REPUBLIKA.CO.ID,Dalam pertemuan dengan para redaktur kompartemen ekonomi media massa nasional di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/7), Presiden Joko Widodo mengatakan akan mengawasi secara langsung program pengampunan pajak (tax amnesty). Bahkan Presiden memastikan akan turut serta menyosialisasikan program ini kepada seluruh lapisan masyarakat.
Tak butuh waktu lama untuk membuktikan ucapan Presiden. Keesokan harinya, tepatnya di Grand City Surabaya, Presiden hadir dalam acara sosialisasi pengampunan pajak kepada sekitar 2.700 pengusaha seantero Jawa Timur. Mereka berasal dari kalangan pengusaha kecil, menengah maupun besar.
Program ini disambut positif para pengusaha yang hadir. Salah satunya, Gatot, pengusaha asal Kota Kediri, Jawa Timur. Gatot menilai pemberlakukan beleid anyar ini bertujuan agar penerimaan pajak di Indonesia berjalan lancar dan berkelanjutan. Meskipun masih awam, dia mengaku sudah sedikit paham terkait syarat dan manfaat pengampunan pajak.
“Semakin cepat semakin baik, semakin banyak menunda akan semakin banyak denda administrasinya,” ucap Gatot yang menjabat sebagai Komisi Tetap SDM Kadin Kota Kediri kepada Republika seusai acara sosialisasi. Pria bertubuh tambun ini mengaku mempunyai beberapa usaha yang bergerak di bidang ritel, kerajinan hingga kuliner. Meskipun cakupan usahanya baru di wilayah eks Karesidenan Kediri, namun omzetnya sudah mencapai Rp 70 juta per bulan untuk tiap perusahaannya.
Gatot juga mengaku memiliki aset pribadi di luar negeri. Aset tersebut merupakan hasil dari usaha yang dia jalankan di Indonesia. Setelah mengetahui manfaat pengampunan pajak, Gatot mengaku sangat mendukung dan tertarik mengikuti program tersebut. “Pasti [tertarik]. Kami akan sosialisasikan [kepada para pengusaha di Kediri]. Selama ini kami taat pajak,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Presiden mengajak kepada seluruh warga negara Indonesia yang menyimpan aset di luar negeri untuk berpartisipasi dalam program pengampunan pajak pajak. Presiden menyebutkan beberapa syarat amnesti pajak antara lain, mengungkapkan harta yang disimpan, membawa kembali aset yang disimpan di luar negeri ke Indonesia, tidak sedang berperkara atau sedang menjalani pidana perpajakan, serta membayar uang tebusan. “Selain memberikan keuntungan bagi wajib pajak, program ini juga diharapkan akan membawa efek positif bagi perekonomian lebih luas termasuk bagi pembangunan infrastruktur, likuiditas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Presiden menjelaskan, Undang-Undang Pengampunan Pajak memberikan payung hukum yang jelas. Sehingga wajib pajak tidak perlu ragu-ragu untuk ikut serta dalam program amnesti pajak. Presiden menyatakan program ini menjadi kesempatan berharga yang tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi di masa yang akan datang.
“Karena 2018 semua negara sudah menerapkan keterbukaan informasi," ujarnya. Terdapat beragam instrumen yang sudah disiapkan untuk mendukung program pengampunan pajak, antara lain reksadana, surat berharga negara (SBN), obligasi BUMN, investasi-investasi keuangan, serta obligasi perusahaan swasta. Program pengampunan pajak ini diimplementasikan dalam tiga periode.
Periode pertama mulai 18 Juli - 30 September 2016, periode kedua mulai 1 Oktober - 31 Desember 2016, dan periode ketiga mulai 1 Januari - 31 Maret 2017. Melalui program ini pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan baik karyawan maupun pengusaha, wajib pajak kecil maupun besar, untuk mendapat penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan kebijakan pengampunan pajak yang diberlakukan pemerintah pusat akan membuka potensi ekonomi baru dan menumbuhkan perekonomian negara.
“Amnesti pajak bisa menimbulkan potensi baru karena adanya perbaikan ekonomi. Oleh karena itu kami mengimbau kepada pengusaha Jatim untuk memanfaatkan kebijakan ini,” kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya.
Pakde Karwo menyebutkan, perekonomian Jawa Timur pada kuartal pertama 2016 tumbuh pesat menjadi 5,3 persen. Kemudian pada kuartal kedua pertumbuhannya mencapai 5,6 persen. Oleh sebab itu, Pakde Karwo berharap kebijakan pengampunan pajak akan mendorong perekonomian berbagai wilayah di Indonesia.