Senin 18 Jul 2016 21:19 WIB

BSM Jadi Bank Persepsi Pengampunan Pajak

Red: Nur Aini
Karyawati mengenakan kebaya melayani nasabahnya di Banking Hall Bank Syariah Mandiri, Jakarta, Kamis (21/4).  (Republika/ Agung Supriyanto )
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Karyawati mengenakan kebaya melayani nasabahnya di Banking Hall Bank Syariah Mandiri, Jakarta, Kamis (21/4). (Republika/ Agung Supriyanto )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Agus Sudiarto menandatangani dokumen kesediaan BSM sebagai bank persepsi untuk menampung dana repatriasi hasil kebijakan program tax amnesty.

"Ini menjadi alternatif bagi wajib pajak yang ingin pengelolaan asetnya secara syariah. BSM akan tunduk atau mematuhi undang-undang mengenai pengampunan pajak dan peraturan menteri keuangan terkait clue investasi dan pengelolaan dana repatriasi aset," kata Direktur Utama BSM Agus Sudiarto, Senin (18/7).

Menurut dia, BSM menjadi satu-satunya perwakilan bank syariah yang ditunjuk sebagai bank persepsi pengampunan pajak, kendati Kementerian Keuangan belum menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menyertakan daftar bank persepsi. Bank Syariah Mandiri saat ini sedang menyiapkan infrastruktur termasuk cabang yang dapat menerima dana repatriasi aset dan juga instrumen investasi yang bisa dipilih. "Kami tentu juga bersinergi dengan Grup Mandiri untuk menawarkan produk investasi yang ada di dalam grup seperti saham, reksa dana dan asuransi," kata Agus.

Selain itu BSM juga menjajaki instrumen mudharabah muqayyadah on balance sheet atau investasi terikat, dan juga private placement pada surat berharga syariah negara sebagai salah satu instrumen penampung dana repatriasi. "Mudah-mudahan dana repatriasi dapat meningkatkan bisnis perusahaan dan ekonomi dalam negeri," kata Agus.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan penunjukkan bank persepsi mengharuskan bank memenuhi persyaratan di antaranya bank buku tiga atau empat yang telah memiliki izin sebagai lembaga trust, atau izin sebagai bank kustodian atau bank yang memiliki layanan pengelolaan rekening dana nasabah. Bank persepsi juga harus menjaga kerahasiaan data nasabah dan berkoordinasi dengan OJK serta Kementerian Keuangan untuk menjaga dana repatriasi tersebut berada di Indonesia selama minimal tiga tahun.

Sementara instrumen investasinya disesuaikan dengan produk yang dimiliki setiap bank atau lembaga investasi dengan catatan objek investasinya tetap di Indonesia. Instrumen untuk bisa berupa tabungan, giro, dan deposito. Sementara instrumen investasi bisa berupa obligasi, reksa dana, dan sebagainya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement