Senin 18 Jul 2016 15:27 WIB

Pemerintah akan Potong Pajak DIRE dan BPHTB

Red: Nur Aini
Perumahan (ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perumahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo akan memangkas pajak dana investasi real estate (DIRE) dan bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB). Pemangkasan tarif ini diperlukan untuk mendorong investasi properti di Indonesia.

Jokowi mengatakan, para pengembang lokal saat ini banyak yang memilih mendirikan properti di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Itu lantaran negara-negara tersebut mau memberikan insentif berupa tarif pajak yang lebih rendah.

Padahal, Indonesia masih membutuhkan banyak pembangunan rumah-rumah baru. Menurut Jokowi, rumah untuk kalangan menengah bawah masih kurang sebanyak 13 juta rumah. "Ini sebuah kebutuhan yang besar," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/7).

Oleh karena itu, kata Jokowi, pemerintah harus mau memberikan insentif agar bisa lebih kompetitif dengan negara lain. Dengan adanya insentif berupa pengurangan pajak, pengembang akan semakin tertarik karena mendapatkan tambahan keuntungan.

"Sehingga, mereka tidak mendirikan propertinya di Malaysia, SIngapura, dan Vietnam. Di sana ada insentif-insentif seperti itu," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan, tarif DIRE dan BPHTB di Indonesia saat ini masing-masing sebesar lima persen. Meski belum diketahui akan dipangkas menjadi berapa, tetapi Jokowi mengatakan penurunan tarif akan dilakukan.

"Mau kita potong agar kompetitif. Untuk BPHTB kewenangannya ada di daerah bisa melalui peraturan gubernur atau walikota," ujarnya.

Baca juga: Pembangunan Properti Indonesia Diyakini Terdongkrak DIRE

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement