REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Presiden Joko Widodo melakukan sosialisasi terkait manfaat program pengampunan pajak (tax amnesty) kepada 2.700 pengusaha Jawa Timur di Grand City Surabaya, Jumat (15/7) malam.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi mengajak kepada seluruh warga negara Indonesia yang menyimpan aset di luar negeri untuk berpartisipasi dalam program pengampunan pajak. Presiden menjelaskan terkait definisi dan syarat-syarat pengampunan pajak.
Syarat-syaratnya antara lain, mengungkapkan harta yang disimpan, membawa kembali aset yang disimpan di luar negeri ke Indonesia, tidak sedang berperkara atau sedang menjalani pidana perpajakan, serta membayar uang tebusan.
"Selain memberikan keuntungan bagi wajib pajak, program ini juga diharapkan akan membawa efek positif bagi perekonomian lebih luas termasuk bagi pembangunan infrastruktur, likuiditas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi," jelas Jokowi.
Presiden Jokowi menjelaskan, Undang-Undang Pengampunan Pajak memberikan payung hukum yang jelas. Sehingga wajib pajak tidak perlu ragu-ragu untuk ikut serta dalam program pengampunan pajak. Presiden menyatakan program pengampunan pajak menjadi kesempatan berharga yang tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi di masa yang akan datang.
"Karena Januari 2018 semua negara keterbukaan, akan diketahui simpanan di luar negeri," imbuh Presiden.
Instrumen yang sudah disiapkan untuk mendukung program pengampunan pajak antara lain reksadana, surat berharga negara (SBN), obligasi BUMN, investasi-investasi keuangan, serta obligasi perusahaan swasta.
Program pengampunan pajak ini diimplementasikan dalam tiga periode. Periode pertama mulai 18 Juli - 30 September 2016, periode kedua mulai 1 Oktober - 31 Desember 2016, dan periode ketiga mulai 1 Januari - 31 Maret 2017.
Melalui program ini pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan baik karyawan maupun pengusaha, wajib pajak kecil maupun besar, untuk mendapat penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.