Jumat 15 Jul 2016 21:43 WIB

Jokowi Ajak Seluruh WNI Manfaatkan Pengampunan Pajak

Red: Nur Aini
Presiden Joko Widodo memberikan sambutannya saat Pencanangan Pengampunan Pajak di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/7)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Presiden Joko Widodo memberikan sambutannya saat Pencanangan Pengampunan Pajak di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/7)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dan memanfaatkan program amnesti pajak.

"Amnesti pajak ini kita ingin seluruh warga negara berpartisipasi," kata Presiden Jokowi dalam acara Sosialisasi Amnesti Pajak di Grand City Convention Center, Surabaya, Jumat (15/7) malam.

Menurut Presiden, program tersebut menjadi kesempatan bagi siapa saja untuk berpartisipasi dan memberikan sumbangan bagi pambangunan negara. Pada kesempatan yang sama, Presiden mengungkapkan program amnesti pajak kali ini tidak boleh gagal sebagaimana yang pernah diterapkan di Indonesia pada 1964 dan 1984. "Kita pernah dulu tahun 1964 gagal karena ada peristiwa 1965, tahun 1984 juga tidak berhasil karena saat ini pajak adalah pelengkap APBN. Sekarang ini adalah momentum eksternal dan kondisi politik yang stabil, yang baik, dukungan dari Dewan sangat-sangat untuk pemerintah kita sehingga inilah momentum saya pakai untuk memanfaatkan amnesti pajak ini betul-betul berhasil," katanya.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi mengimbau seluruh wajib pajak termasuk para pengusaha untuk memanfaatkan berbagai keuntungan yang ditawarkan program amnesti pajak. Selain memberikan keuntungan bagi wajib pajak, program ini juga diharapkan akan membawa efek positif bagi perekonomian lebih luas termasuk bagi pembangunan infrastruktur likuiditas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi.

Sosialisasi Program Amnesti Panak di Grand City Convention Center, Surabaya, dihadiri lebih dari 2.700 pengusaha dan pejabat di wilayah Jawa Timur termasuk Gubernur Soekarwo, serta Wakil Gubernur Saifullah Yusuf . UU Pengampunan Pajak memberikan payung hukum yang jelas dan wajib pajak dinilai tidak perlu ragu untuk ikut serta dalam program amnesti pajak. Program tersebut dinilai menjadi kesempatan berharga yang tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi pada masa yang akan datang.

Melalui program yang berlaku hingga 31 Maret 2017 itu pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan baik karyawan maupun pengusaha baik wajib pajak kecil maupun besar untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Untuk mendapatkan semua manfaat itu, wajib pajak hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan. Pada kesempatan itu hadir Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Ketua OJK Muliaman Hadad, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta Tim Komunikasi Presiden Johan Budi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement