REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) melayangkan surat ke pemerintah untuk meminta penundaan impor daging kerbau asal India, Senin (11/7),
Permohonan tersebut ditembuskan ke Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Pertanian, dan Menteri Perdagangan. Salah satu isi surat yakni meminta dengan sangat kepada Pemerintah agar menunda pemasukan daging kerbau dari India atau setidak-tidaknya menunda distribusi daging tersebut ke pasar. "Karena pada saat ini sedang proses uji materi dan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua PPSKI Teguh Boediyana.
Dalam surat diuraikan tentang pasal 36 UU No. 4L/2014 tentang Perubahan atas UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara: L29/PAU-Xlll/2015. Pasal 36 tersebut merupakan landasan hukum yang digunakan oleh Pemerintah untuk memasukkan hewan dan produk ruminansia dari suatu unit usaha atau zona suatu Negara yang dianggap telah bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
PPSKI mengingatkan soal risiko tinggi pemasukan hewan atau produk hewan ruminansia dari negara yang belum bebas PMK. Sebab penyakit tersebut bukan saja mengancam pada ternak sapi dan kerbau, tetapi juga terhadap ternak berkuku genap lainnya seperti kambing, domba, dan babi.
"Saat ini negara kita dinyatakan oleh OIE sebagai negara yang statusnya bebas PMK, menurut Resolusi No 15 OIE Mei 2016 lalu, India pada saat ini masuk dalam katagori negara yang belum bebas PMK baik untuk negara maupun zona," ujarnya.
Jika lndonesia melakukan importasi ternak atau produk ternak dari negara yang belum bebas PMK, konsekuensinya yakni mengubah status Indonesia tidak lagi sebagai negara yang bebas PMK. Dampaknya akan ada hambatan untuk mengekspor berbagai produk pertanian ke negara yang statusnya bebas PMK seperti Jepang dan Korsel.
Harga daging kerbau yang sangat murah, kata dia, juga akan mendistorsi usaha peternakan sapi lokal di tanah air. "Ini juga berakibat menurunkan minat dan semangat peternak rakyat untuk memelihara sapi," katanya. Hasil Sensus Pertanian 2013 oleh Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa saat ini terdapat sekitar 5,5 juta rumah tangga peternak Sapi.
Dalam jangka panjang kebijakan tersebut dinilai juga akan menempatkan Indonesia pada posisi sebagai nett importer untuk daging sapi. Kebijakan yang dinilai sangat pragmatis tersebut akan semakin menjauhkan keinginan Presiden Joko Widodo swasembada sapi di 2026.
Baca juga: 10 Ribu Ton Daging Kerbau India Bertahap Masuk Pasar Akhir Juli Ini