Ahad 03 Jul 2016 18:52 WIB

UU Pajak akan Direvisi Setelah Pengesahan UU Tax Amnesty

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Baliho himbauan membayar pajak dipajang di JPO Gambir, Jakarta, Ahad (24/4).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Baliho himbauan membayar pajak dipajang di JPO Gambir, Jakarta, Ahad (24/4).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah berencana merevisi sejumlah Undang-Undang (UU) terkait perpajakan lainnya, setelah UU Tax Amnesty berhasil disahkan. Presiden Jokowi sempat menyebutkan, tax amnesty akan ditindaklanjuti dengan merevisi total UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan UU Pajak Penghasilan (PPh).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, sejumlah UU yang disebut di atas memang butuh dilakukan 'reformasi'. RUU KUP, kata dia, sudah diajukan resmi ke DPR dan saat ini sudah dimulai pembahasannya.

"RUU PPh dan PPN berikutnya, untuk mengakomodasi banyak perkembangan terakhir di dunia ekonomi dan bisnis," ujar Suahasil, Ahad (3/7).

Ia menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menggodok poin-poin penting yang akan direvisi dalam UU KUP, PPN, dan PPh. Bahkan untuk UU PPh, telah mengalami beberapa kali revisi. Menurutnya, langkah ini menjadi langkah yang efektif untuk penataan perpajakan Indonesia.

"Mungkin ini saatnya kita satukan lagi supaya perubahan-perubahan yang sudah dilakukan dan yang masih diperlukan untuk masa depan bisa dilakukan secara komprehensif," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi menjelaskan revisi beberapa UU perpajakan perlu dilakukan untuk meningkatkan daya tarik dan daya saing Indonesia. Sebab, kata Jokowi, negara-negara lain sudah lebih dulu mereformasi sistem perpajakannya.

"Kalau tidak seperti itu, negara kita tidak akan bisa berkompetisi dan bersaing dengan negara lain," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement