REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalangan pengamat menyambut baik disetujuinya RUU Pengampunan Pajak oleh DPR. Pengampunan pajak diyakini akan bermanfaat bagi perekonomian Indonesia.
Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, program pengampunan pajak dalam jangka pendek akan menambah penerimaan negara. Penerimaan itu didapat dari uang tebusan yang dibayar wajib pajak saat mengajukan pengampunan.
Pemerintah telah menargetkan pemasukan dari pengampunan pajak mencapai Rp 165 triliun. "Pengampunan pajak jadi jalan keluar atas rendahnya penerimaan pajak," kata Yustinus, Rabu (29/6).
Penerimaan perpajakan dalam jangka panjang juga diyakini bisa bertambah signifikan. Sebab, pengampunan pajak akan menambah jumlah wajib pajak.
Apalagi, pengampunan pajak bisa diikuti oleh semua golongan masyarakat. Sehingga, siapapun masyarakat yang selama ini tidak membayar pajak atau belum menjadi wajib pajak, akan terdaftar ke dalam sistem jika mengikuti pengampunan pajak. Dengan bertambahnya jumlah wajib pajak, sudah tentu penerimaan pajak akan bertambah.
"Tax amesty merupakan kebijakan yang dapat memperbaiki sistem perpajakan Indonesia," kata dia.
Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam mengatakan, pengampunan pajak dapat membuat Indonesia menjadi bangsa mandiri. Ini lantaran akan ada banyak dana yang masuk ke Indonesia yang selama ini disimpan di negara-negara suaka pajak.
"Dengan masuknya banyak dana segar, tentu akan terciptanya lapangan kerja yang lebih luas dan peluang pembangunan infrastruktur yang lebih banyak,” kata Darussalam.