REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Santoso menilai bahwa adanya uang jaminan sebesar 10 persen dari nilai kontrak pembangunan pembangkit listrik bisa menjadi bukti keseriusan pengembang. Syarat ini diajukan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada seluruh IPP (independent power producers) untuk menyetor uang jaminan sebesar 10 persen dari nilai kontrak setelah melakukan tender.
Sanstoso mengakui memang masih ada beberapa penolakan dari para pengembang kelistrikan atas kebijakan ini. Hanya saja, ia menilai bahwa ide awal penerapan kebijakan ini semata untuk menyiapkan dana mulainya pembangunan proyek, termasuk pembebasan tanah, persiapan teknis, dan lainnya. Menurutnya, hal yang wajar apabila kontraktor ditagih kesiapannya dalam memulai proyek.
"Dan uang tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan ke-bonafit-an dan keseriusan pengembang," ujar Santoso, Rabu (29/6).
Direktur Utama PLN Sofyan Basir menyatakan bahwa permintaan uang jaminan bertujuan agar IPP serius dalam menyelesaikan proyek kelistrikan hingga rampung. Hal ini sekaligus menghidnari adanya proyek-proyek mangkrak yang sebelumnya teridentifikasi di 34 titik di Indonesia.
"Seperti disampaikan pak menteri ada yang kami tambahkan setelah tender dimenangkan, berkewajiban menaruh uang 10 persen di bank rekening Indonesia atas nama investor. Agar kejadian di masa lalu setelah itu ditender kontrak, dijualbelikan sehingga berlarut proses pembangunan," kata Sofyan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pada awal pekan ini sempat meminta kepada PLN untuk menyederhanakn persyaratan kontraktor untuk bisa membangun pembangkit listrik. Sudirman juga ingin agar porsi IPP diperbesar dalam proyek listrik 35 ribu MW.