Senin 27 Jun 2016 20:41 WIB

OJK Akan Terbitkan 10 Regulasi Pasar Modal di Semester Dua

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Dwi Murdaningsih
Para pelaku pasar modal mengamati pergerakan perdagangan saham perdana tahun 2016 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (4/1).   (Republika/Agung Supriyanto)
Para pelaku pasar modal mengamati pergerakan perdagangan saham perdana tahun 2016 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (4/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memproses 10 aturan bidang pasar modal yang rencananya akan terbit pada semeter dua 2016 mendatang. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menguraikan, akan ada 10 aturan yang OJK terbitkan pada semeter dua 2016 ini yang terdiri atas tujuh peraturan (POJK) dan tiga surat edaran (SEOJK).

Tujuh rancangan POJK ini meliputi RPOJK tentang agen perantara perdagangan efek (APPE), RPOJK tentang sistem pengelolaan investasi terpadu, RPOJK tentang laporan tahunan emiten dan perusahaan publik, RPOJK DIRE Syariah berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), RPOJK tentang direksi dan dewan komisaris bursa efek, RPOJK tentang direksi dan dewan lembaga kliring dan penjaminan, serta RPOJK tentang direksi dan dewan lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

Sementara rancangan SEOJK yang akan terbit terdiri atas RSEOJK tentang bentuk dan isi laporan tahunan emiten atau perusahaan publik, RSEOJK tentang penyelenggaraan program pendidikan lanjutan bagi wakil penjamin emisi efek (WPE) dan wakil perantara perdagangan efek (WPPE), dan RSEOJK tentang penyelenggaraan program pendidikan lanjutan bagi wakil manajer investasi.

"Kami yakin sistem ini nantinya bisa mendukung perkembangan reksa dana. Karena banyak inefisiensi yang bisa ditekan," ungkap Nurhaida dalam konferensi pers regulasi pasar modal di Kantor OJK, Senin (27/6).

RPOJK sistem lapotan emiten dan perusahaan publik akan mewajibkan laporan perseroan dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Ini akan bermanfaat bagi perusahaan untuk menembus level regional. Dimana syarat emiten regional salah satunya adalah memiliki laman dan laporan tahunan bilingual.

"Untuk RPOJK DIRE Syariah, kami harap kemudahan pajak di DIRE konvensional nanti bisa berlaku juga untuk syariah. Saat ini kemudahan pajak DIRE konvensional pun masih ditunggu. Kalau sudah keluar, kami harap ini bisa menarik juga untuk DIRE Syariah," ujar Nurhaida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement