REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri mengatakan semua pekerja berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Termasuk bagi mereka yang baru satu bulan bekerja.
"Saya telah mengeluarkan Peraturan Menaker 6 tahun 2016 diharapkan seluruh instansi memahami dengan baik," ujarnya saat melakukan kunjungan ke Padang, Jumat (17/6).
Ia menambahkan THR tersebut disesuaikan dengan kuantitas dan kualitas pekerjaan serta masa kerja. Dengan demikian, perusahaan pun tidak dirugikan. Ia menyebutkan peraturan tersebut berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
"Saya mengharapkan kepada semua perusahan dan pemangku kepentingan menjalankan peraturan tersebut agar pekerja kita mendapatkan haknya selama bekerja," lanjutnya.
Peraturan tersebut berbeda dengan peraturan sebelumnya No. Per-04/MEN/1994 yang menetapkan pekerja/buruh berhak mendapatkan THR setelah memiliki masa kerja minimal tiga bulan. Semenjak diberlakukannya peraturan No. 6/2016 maka Permenker No. Per-04/MEN/1994 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.