Kamis 16 Jun 2016 06:02 WIB

Konsumen Diminta Hati-Hati Beli Barang Curah Tanpa Merek

Rep: Christiyaningsih/ Red: Nur Aini
Pedagang mengemas minyak goreng curah di pasar tradisional Jalan Agus Salim, Kota Pekanbaru, Jumat (4/12). Pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan No. 80 Tahun 2014 tentang penjualan minyak goreng curah pada Maret 2016.
Foto: Antara
Pedagang mengemas minyak goreng curah di pasar tradisional Jalan Agus Salim, Kota Pekanbaru, Jumat (4/12). Pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan No. 80 Tahun 2014 tentang penjualan minyak goreng curah pada Maret 2016.

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Hati-Hati memilih bahan makanan yang dijual dalam bentuk curah atau tanpa merek. Konsumen dinilai harus jeli membeli bahan makanan curah karena biasanya tidak dicantumkan tanggal pembuatan dan tanggal kedaluwarsa. Akan tetapi, konsumen sering kurang cermat menelitinya.

Dalam sidak yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya di Kota Malang, petugas menemukan sejumlah bahan makanan curah tanpa keterangan tanggal pembuatan dan kedaluwarsa. Berbagai bahan baku pembuat kue seperti coklat batangan, meises, choco chips, hingga tepung dijual tanpa keterangan tanggal.

"Ini jelas merugikan konsumen karena penjual mengesampingkan keamanan pangan," kata Agus Prayoto, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Malang saat melakukan sidak pada Rabu (15/6).

Menurutnya konsumen berhak memperoleh informasi mengenai tanggal pembuatan dan kedaluwarsa meski bahan makanan dijual secara curah. Di toko bahan makanan yang berseberangan dengan Pasar Besar Malang itu, petugas menemukan cokelat yang sudah kedaluwarsa sejak April.

Paulus yang sehari-hari mengelola toko menyatakan temuan produk kedaluwarsa itu sebagai kelalaian pegawainya. Menurutnya tiga bulan sebelum masa kedaluwarsa, pihaknya rutin menarik produk dari rak. "Bisa saja karena kecapekan makanya jadi terlewat beberapa barang," ungkapnya.

Kepala BBPOM Surabaya Siti Amanah menunjukkan hasil pemeriksaan di toko bahan makanan tersebut. Selain menemukan bahan makanan kedaluwarsa, pihaknya juga menemukan bakso mengandung babi yang penempatannya dicampur dengan bakso halal.

"Memang di kemasannya sudah dicantumkan mengandung babi, tapi toko punya kewajiban memisahkan bakso dengan label besar agar konsumen tidak salah," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement