Selasa 07 Jun 2016 20:20 WIB

Menteri Siti Sebut Izin Reklamasi Pulau G Masih Berlaku

Red: Nur Aini
Pekerja berjaga di area proyek reklamasi pulau
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pekerja berjaga di area proyek reklamasi pulau

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan izin reklamasi Pulau G masih berlaku dan Pemda DKI Jakarta tetap harus memenuhi sanksi pemenuhan izin analisis dampak lingkungan (amdal).

"Proses hukumnya masih berjalan, dan belum berkekuatan hukum tetap. Maka secara administratif, izinnya masih berlaku, berarti sanksi dari kami (Kementerian LHK) juga masih berlaku," kata Siti usai menghadiri acara buka puasa Bersama Partai Nasdem di Jakarta Pusat, Selasa (7/6).

Usai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap lahan seluas 161 hektare, yang digugat oleh para nelayan sekitar Pulau G, Siti mengaku belum membaca secara rinci mengenai isi putusan PTUN tersebut. "Aku harus baca dulu, kan proses hukumnya masih berlangsung. Kita ikuti terus sampai nanti berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

PTUN Jakarta mengabulkan permohonan para nelayan dalam persidangan dengan Nomor Perkara 193/G/2015/PTUN JKT. Pengadilan memerintahkan penundaan pelaksanaan SK Gubernur Nomor 2.238 Tahun 2014, dengan pertimbangan bahwa izin reklamasi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mematuhi syarat formal sesuai undang-undang. Undang-Undang yang dimaksud adalah UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagai perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Terkait akan hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya masih menunggu adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap putusan PTUN tersebut. "Kita tentu harus patuh kepada putusan hukum, putusannya menunda sampai mendapat putusan inkracht yang tetap. Menteri LHK minta kita menunggu sampai melakukan audit lingkungan, ya tunggu," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok.

Ahok mengatakan tidak akan membuat izin terkait dengan putusan PTUN dan dikatakannya belum melihat putusan dari PTUN terkait dikabulkannya gugatan nelayan. "Proyek reklamasi memang sudah nggak berjalan dari kemarin kok dari Menteri LHK sudap distop, karena mau diaudit," kata Ahok.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement