REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyebutkan, biasanya selama periode Ramadhan dan Idul Fitri, volume transaksi nontunai mengalami peningkatan. Untuk itu, BI mengantisipasi dengan mempersiapkan infrastruktur dan layanan sistem pembayaran nontunai.
Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI, Bramudija Hadinoto menjelaskan, sistem ini dipersiapkan agar mampu mengantipasi peningkatan transaksi pembayaran non tunai baik melalui sistem Real Time Gross Settlement (RTGS) maupun Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Sebab, kegiatan transaksi non tunai cendrung meningkat dalam periode Ramadhan.
"Kegiatan transaksi masyarakat cendrung meningkat pada bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri. Kenaikan nominal transaksi RTGS sekitar 10 persen atau Rp 38 triliun, SKNBI naik 7 persen atau Rp 730 miliar," ujar Bramudija di Gedung Bank Indonesia, Senin (6/6).
Bramudija menjelaskan, berdasarkan data historis selama 5 tahun terkahir, peningkatan volume RTGS mencapai 12 persen dibandingkan periode sebelum Ramadhan. Adapun untuk volume transaksi SKNBI, peningkatannya dapat mencapai 15 persen.
"Jadi kami sudah melakukan kesiapan-kesiapan ngecek infrastruktur, vendor dan rekanan agar semua bersiap jelang lebaran nanti. Dibandingkan masa lalu, sebetulnya mitigasi risiko operasional Ramadhan sudah meningkat dari 100 ribu transaksi menjadi 180 ribu untuk RTGS. Sedangkan SKNBI dari 800 ribu menjadi 2 juta transaksi," jelasnya.
Untuk menghadapi lonjakan volume transaksi, kata Bramudija, Bank Indonesia telah melakukan langkah-langkah persiapan sebagai berikut yaitu memastikan seluruh perangkat sistem berfungsi dengan optimal, memastikan hubungan dengan sistem lain termasuk sistem di peserta dapat berfungsi dengan baik dan memastikan seluruh perangkat back up berfungsi dengan baik.
Sepanjang periode Ramadhan (6 Juni hingga 1 Juli 2016), jam operasional sistem pembayaran non tunai Bank Indonesia tidak mengalami perubahan. Untuk tanggal 4 Juli 2016, BI akan menyelenggarakan kegiatan operasional terbatas, dan pada tanggal 11 Juli 2016 Bank Indonesia akan menyelenggarakan kegiatan operasional sistem pembayaran non tunai secara normal.
Terkait transaksi non tunai melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), sesuai dengan Surat Edaran BI No. 17/35/DPSP tanggal 13 November 2015 perihal Batas Nilai Nominal Transfer Dana Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016 batas nilai nominal transfer dana untuk Sistem BI-RTGS akan diubah dari semula Rp 500 juta ke atas per instruksi menjadi di atas Rp 100 juta per instruksi.
"Capping (penetapan batas atas) ini memang dimaksudkan untuk lebih mengarahkan transaksi dengan volume besar ke RTGS dengan batas atas dari 100 juta, "katanya.
Diharapkan dengan sejumlah langkah-langkah antisipasi yang ditempuh Bank Indonesia pada saat Ramadhan dan Idul Fitri 1437H/2016 dapat memenuhi kebutuhan layanan sistem pembayaran tunai dan non tunai masyarakat secara optimal.