Senin 30 May 2016 15:27 WIB

35 Daerah Belum Miliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Aturan Penanaman Modal Internasional: Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Selasa (19/5).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Aturan Penanaman Modal Internasional: Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Selasa (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat  ada 31 kabupaten dan 4 Kawasan Ekonomi Khusus yang belum memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hal ini disebabkan, daerah tersebut berada di wilayah terpencil.

"Belum punya PTSP bukan berarti penyelenggaraan perizinan tidak terjadi, ini karena daerah tersebut berada di remote area," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani di Jakarta, Senin (30/5).

BKPM telah memberikan apresiasi penghargaan terhadap tiga daerah yang belum memiliki PTSP, dan tetap berupaya untuk melayani investor. Daerah tersebut diantaranya Kabupaten Sumba Timur, Kota Jayapura, dan Kabupaten Buru. Franky mengatakan, pemberian apresiasi ini bertujuan untuk mendorong agar pemerintah daerah memiliki semangat membangun PTSP di masing-masing wilayahnya.

"Untuk membangun PTSP kendala di daerah juga perlu diperhatikan," kata Franky.

Franky mengatakan, saat ini negara pesaing dalam investasi yakni Vietnam dan India. Kedua negara tersebut telah memberikan kemudahan investasi terutama di kawasan industri dan memiliki sinergi yang mumpuni antara pemerintah pusat dan daerah.

Untuk mengejar kemudahan investasi di Indonesia, BKPM telah membangun sinergi dengan pemerintah daerah yakni memperluas implementasi layanan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) di 50 kawasan industri. Saat ini layanan KLIK telah diimplementasikan kepada 14 kawasan industri. Franky mengatakan, pada tahun ini BKPM menargetkan ada 25 kawasan industri yang mendapatkan layanan KLIK.

"Pada 2017 diharapkan sudah ada 50 kawasan industri yang mengimplementasikan KLIK," kata Franky.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, pendirian PTSP disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing daerah sebab pendirian PTSP ini membutuhkan biaya dari APBD. Menurut Azhar, jika daerah belum bisa membangun PTSP maka dapat mendirikan unit tersendiri yang bergabung dengan dinas di daerah setempat.

"Yang penting kalau ada investor dilayani," ujar Azhar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement