Rabu 25 May 2016 20:53 WIB

WN Malaysia Disandera Karena Menunggak Pajak Rp 38 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan persiapan lapas untuk menyandera penunggak pajak.
Foto: Antara
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan persiapan lapas untuk menyandera penunggak pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka telah menahan warga negara Malaysia Kamarrudin M Top selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Kobatin yang bergerak di bidang pertambangan timah karena menunggak pajak sebesar Rp38 miliar.

Kepala KPP Pratama Bangka Ramdanu Martis mengatakan telah menahan dan mencekal Kamarrudin M Top karena tidak melunasi tunggakan pajak sejak 2010.

"Kami menjemput paksa dia karena menunggak pajak. Yang bersangkutan dicekal dan dititipkan ke Lapas Tuatunu sampai dengan hutang pajak dilunasi," katanya, Rabu (25/5).

Dia mengungkapkan Kamarrudin menunggak pajak perusahaan yang dipimpinnya sejak 2010. Pada 2013 KPP Pratama Bangka telah melakukan proses penagihan sesuai prosedur berupa teguran hingga surat paksa, tetapi tidak ditanggapi.

Ia menyebutkan penindakan terhadap penunggak pajak ini merupakan pertama kali di Bangka Belitung.

"Selama disandera, yang bersangkutan diberi batas waktu pelunasan pada enam bulan pertama, jika belum tuntas maka ditambah enam bulan lagi. Kami terapkan ini karena 2016 merupakan tahunnya penegakkan hukum, sedangkan tahun-tahun sebelumnya hanya sebatas pembinaan saja," ujarnya.

Ia mengimbau kepada para wajib pajak yang nakal untuk segera membayar dan melunasi pajak, karena dalam penegakkan hukum pihaknya tidak akan pandang bulu termasuk orang penting sekalipun.

"Siapapun orangnya kami tidak pandang bulu. Jika tidak melunasi pajaknya, kami tak sungkan melakukan penindakan. Saat ini masih banyak yang kami tagih namun belum direspon, untuk itu kami minta mereka melunasi dengan membayar pajak sesuai ketentuan sebelum dilakukan penindakan," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement