Rabu 25 May 2016 19:36 WIB

Tingkat Kepatuhan Korporasi untuk Hedging Meningkat

Rep: c37/ Red: Dwi Murdaningsih
Hedging Utang BUMN
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Hedging Utang BUMN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menilai tingkat kepatuhan korporasi dalam melakukan aturan lindung nilai (hedging) terhadap transaksi Valuta Asing (Valas) telah mengalami peningkatan. Hal ini tercermin dari peningkatan kepatuhan perusahaan Indonesia untuk jaga rasio lindung nilai menjadi 87 persen.

Untuk mengurangi risiko nilai tukar valas, BI telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/21/PBI/2014 Tanggal 29 Desember 2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan ULN Korporasi Non-bank dan Surat Edaran Ekstern No.16/24/DKEM tanggal 30 Desember 2014 perihal Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan ULN Korporasi Non-bank.

Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan, BI mengeluarkan aturan tersebut agar korporasi Indonesia yang memiliki ULN dapat menerapkan prinsip kehati-hatian. Korporasi diminta melakukan pengelolaan risiko kurs, likuiditas, dan over leverage.

"Kami harapkan korporasi di Indonesia betul-betul menjaga hedging, likuiditas, dan kalau perlu peroleh rating dari perusahaan rating yang baik," ujar Gubernur BI Agus Martowardojo, Rabu (25/5).

Menurut Agus, sejak PBI tersebut dikeluarkan 2014, terlihat kemajuan yang semakin membaik yang dapat dilihat pada tingkat kepatuhan perusahaan Indonesia untuk menjaga rasio lindung nilai dan likuiditas yang semakin baik.

Berdasarkan data BI, tercatat di Kuartal I 2015 ada sebanyak 78 persen atau sekitar 1392 korporasi yang telah melakukan hedging 0-3 bulan. Kemudian terjadi peningkatan cukup pesat pada Kuartal IV tahun yang sama menjadi 87 persen atau sebanyak 2354 korporasi yang telah melakukan hedging.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement