Rabu 25 May 2016 06:42 WIB

Kemenhub Bantah Berlaku Diskriminatif Terhadap Lion Air

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nur Aini
Sejumlah penumpang menuju ke pesawat Lion Air di Bandara Internasional Sam Ratulangi, kota Manado, Sulawesi Utara
Foto: ANTARA/Fiqman Sunandar
Sejumlah penumpang menuju ke pesawat Lion Air di Bandara Internasional Sam Ratulangi, kota Manado, Sulawesi Utara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak ada perlakuan beda kepada satu maskapai dengan maskapai lainnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo mengatakan, semua maskapai diperlakukan sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Jadi kalau terkait dianaktirikan, kita pemerintah tidak ada menganakemaskan atau menganaktirikan airline," ujarnya, Selasa (24/5).

Pernyataan itu membantah klaim Direktur Utama Lion Air Edward Sirait yang menyatakan perusahaannya mendapatkan perlakuan diskriminatif dari Kemenhub. Hal itu ia sampaikan terkait sanksi pembekuan izin sejumlah rute penerbangan Lion Air yang diberikan Kemenhub.

Ia menambahkan, apapun maskapai yang meminta rute baru akan diberikan dengan catatan sesuai persyaratan.

"Kita akan kasih, tidak ada yang kita tolak. Soal perlakuan diskriminatif, itu sama sekali tidak benar," ujarnya.

Mengenai sejumlah sanksi yang dijatuhkan kepada Lion Air, Hemi menjelaskan hal itu dalam rangka implementasi undang-undang dan melakukan pembinaan terhadap maskapai.

"Artinya kita ingin airline kita memiliki kinerja yang baik. Airline kita aware pada level of safety, dan security," ujarnya.

Pengalaman sejumlah maskapai yang masih belum diperbolehkan terbang ke Eropa menjadi salah satu alasan di balik sejumlah pembinaan yang dilakukan Kemenhub. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, ujarnya, mengharapkan seluruh maskapai bisa terbangi Eropa, salah satu caranya dengan berkomitmen pada peraturan perundang-undangan.

"Bagaimana pemerintah ingin lepaskan banned kalau airline tidak sejalan dengan pemerintah. Itulah sanksi dalam konteks pembinaan, bukan penghukuman," ungkapnya.

Ia menegaskan, sejumlah sanksi yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku. "Monggo dicek, apakah yang kami putuskan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Jika maskapai menilai sanksi Kemenhub tidak sesuai peraturan yang berlaku, ia mempersilakan maskapai mengajukan keberatannya ke Pengadilan Taa Usaha Negara (PTUN).  

"Tapi kan selama ini apa yang kami lakukan adalah implementasi peraturan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement