Selasa 24 May 2016 17:28 WIB

JK Sebut Target Tax Amnesty tak Direvisi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Wakil Presiden Jusuf Kalla
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Presiden Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemerintah belum akan merevisi target penerimaan negara dari hasil kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Belum, tentu belum. Target, target biasanya tidak direvisi. Ada punya kenyataannya nanti disesuaikan," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (24/5).

Menurut dia, target penerimaan negara dari tax amnesty merupakan asumsi yang dapat tereralisasi lebih ataupun kurang.  "Memang itu asumsi. Jadi asumsi itu bisa juga lebih, bisa juga kurang. Jadi target namanya kan. Nanti kita lihat perkembangannya saja," kata dia.

Pemerintah menargetkan tambahan penerimaan negara dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty sebesar Rp 180 triliun. Namun hanya sekitar Rp 165 triliun dari hasil tax amnesty yang akan masuk dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

"Jadi ada sekitar Rp 180 triliun, tapi yang ditaruh di APBN-P adalah Rp 165 triliun," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, Senin (23/5).

Dana sebesar Rp 180 triliun tersebut, berdasarkan dari deklarasi dan repatriasi wajib pajak di luar negeri dan di dalam negeri. Rinciannya, dari deklarasi dan repatriasi wajib pajak di luar negeri dengan tarif pajak rata-rata empat persen atas dana Rp 3.500 - Rp 4.000 triliun menjadi sebesar Rp 160 triliun.

Kemudian dari deklarasi wajib pajak dengan dana di dalam negeri dengan tarif rata-rata dua persen atas dana yang diperkirakan Rp 1.000 triliun, yakni Rp 20 triliun.

Baca juga: BI Prediksi Tax Amnesty Bisa Naikkan Kredit 2 Persen

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement